KPP Pratama Kupang dan KADIN NTT Gelar Seminar Pasca PPS, Simak Detail Penjelasannya!

 

KUPANG – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang bersama Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali melakukan kerjasama di bidang perpajakan.

Bacaan Lainnya

Kerjasama ini ditandai dengan menyelenggarakan kegiatan seminar terkait pengawasan Wajib Pajak pasca periode Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat, 7 Oktober 2022.

Seminar tersebut dihadiri oleh 63 anggota KADIN NTT secara daring melalui aplikasi zoom meeting.

Ketua Umum KADIN NTT, Bobby Lianto, dalam sambutannya mengapresiasi hubungan baik dan kerja sama yang dibina antara KADIN NTT dengan KPP Pratama Kupang.

“Terima kasih kepada Ibu Ayu dan tim dari KPP Pratama Kupang karena terus berupaya untuk memberikan sosialisasi mengenai hak dan kewajiban perpajakan kepada anggota kami. Ini merupakan kesempatan yang penting untuk kita tahu terkait apa dan bagaimana selanjutnya pasca periode PPS yang telah diikuti,” ujar Bobby.

Selanjutnya, Kepala KPP Pratama Kupang, Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi, mengingatkan kembali latar belakang munculnya PPS.

“Adanya pertukaran data dan informasi yang terotomatisasi dari lembaga keuangan dan data yang bersumber dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) setelah kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty). Sebelum DJP menindaklanjuti data ini melalui pemeriksaan, Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk mengungkap hartanya secara sukarela melalui PPS,” jelas Ayu.

Ayu juga menjelaskan bahwa klarifikasi atas data harta yang dimiliki dan imbauan yang telah dilakukan kepada Wajib Pajak untuk memanfaatkan PPS akan menimbulkan perlakuan pengawasan yang berbeda terhadap Wajib Pajak yang mengikuti dengan yang tidak mengikuti PPS.

Lebih lanjut, materi terkait pengawasan Wajib Pajak pasca periode PPS disampaikan oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan I Wayan Agus Eka.

Pada kesempatan itu Wayan pun menjelaskan tentang hak dan kewajiban Wajib Pajak peserta PPS setelah periode PPS berakhir.

Wayan menyebut, jumlah harta bersih peserta PPS yang terkumpul secara nasional berjumlah Rp569,36 triliun, dengan jumlah peserta PPS sebanyak 247.918 Wajib Pajak. Sedangkan di KPP Pratama Kupang sendiri nilai harta bersih yang terkumpul mecapai Rp665,43 miliar dari 699 Wajib Pajak.

Kata Wayan, bagi peserta PPS, pengawasan dilakukan atas pemenuhan syarat-syarat ketika mengikuti PPS maupun pasca PPS.

“Terdapat syarat formil mengikuti PPS yaitu saat perolehan harta, ketentuan pencabutan permohonan, ketentuan tidak sedang dilakukan penegakan hukum, dan kelengkapan dokumen SPPH lainnya. Apabila tidak memenuhi ketentuan formal, dapat mengakibatkan pembatalan suket,” ungkapnya.

Selain itu, tambahnya, terdapat pemenuhan yang harus diperhatikan kembali oleh Wajib Pajak, salah satunya jangka waktu Wajib Pajak yang melakukan repatriasi dan investasi. Menurutnya, hal tersebut merupakan janji Wajib Pajak untuk mendapatkan tarif PPS yang lebih rendah.

“Investasi dapat dilakukan paling lambat 30 September 2023 dan repatriasi harta sudah berakhir tanggal 30 September 2022 lalu. Bagi Wajib Pajak peserta PPS yang berkomitmen untuk repatriasi dan/atau investasi dapat memperhatikan kewajibannya setelah mengikuti PPS yaitu menyampaikan laporan realisasi melalui laman DJP Online,” ujarnya.

Ia mengatakan bahwa jika dalam pelaksanaannya gagal melakukan repatriasi dan/atau investasi, maka Wajib Pajak dapat melaporkan secara sukarela atau akan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atas wanprestasi Wajib Pajak tersebut.

Wayan pun menyatakan bahwa apabila ditemukan data yang menunjukan bahwa terdapat harta yang kurang atau tidak diungkap dalam SPPH saat mengikuti PPS, maka Wajib Pajak akan dikenakan PPh Final dari jumlah harta bersih tambahan.

Dalam acara tersebut disampaikan juga bagaimana tindak lanjut bagi Wajib Pajak yang telah diimbau namun tidak mengikuti PPS. DJP akan mengirimkan surat permintaan klarifikasi atas data harta setelah periode PPS berakhir.

Menurut Wayan, data harta yang dimiliki Wajib Pajak merupakan cerminan dari akumulasi penghasilan yang dimiliki. Petugas pajak akan melakukan klarifikasi atas data tersebut, kemudian dapat ditindaklanjuti dengan melakukan pembetulan SPT, namun DJP juga dapat melakukan pemeriksaan untuk menguji kesesuaian data pelaporan.

Di akhir kegiatan, Wayan mengingatkan Wajib Pajak khususnya bagi yang telah mengikuti PPS untuk memperhatikan kembali administrasi yang harus dipenuhi dan tetap melaporkan apa yang sudah diungkap saat mengikuti PPS dalam SPT Tahunan tahun pajak 2022.

Disampaikan pula bahwa untuk melakukan konsultasi, KPP Pratama Kupang masih membuka loket layanan secara daring melalui pesan tertulis aplikasi Whatsapp untuk memudahkan Wajib Pajak berkonsultasi tanpa harus datang ke kantor pajak.

“Wajib Pajak dapat mengakses instabio.cc/pajakkupang untuk mendapat informasi nomor layanan dan informasi perpajakan lainnya,” tandasnya. (*/JR)

Pos terkait