KPU Ende Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024, Cek Persyaratannya!

Screenshoot Penggumuman KPU Ende

ENDE, nusalontar.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ende membuka pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) bagi warga Kabupaten Ende yang memenuhi persyaratan.

Ketua KPU Ende, Wilhelmus Hermanto Lose, ketika dihubungi media ini membenarkan informasi akan adanya pembukaan pendaftaran anggota PPS tersebut.

Bacaan Lainnya

Pria yang akrab disapa Atho Lose itu mengungkapkan bahwa partisipasi masyarakat dalam Pilkada sangat dibutuhkan, khususnya keterlibatan menjadi anggota PPS.

“Harapannya, masyarakat Kabupaten Ende bisa berpartisipasi dengan banyak mendaftar untuk mengikuti seleksi tersebut agar dapat bergotong-royong dalam mensukseskan PILKADA di Kabupaten Ende Pada 27 November 2024,” ujar Atho saat dihubungi melalui telepon, Jumat (3/5/2024).

Ketua KPU Ende, Wilhelmus Hermanto Lose

Menurut mantan Ketua GMNI Jawa Timur itu, keterlibatan masyarakat secara aktif juga menjadi salah satu indikator bahwa demokrasi kita hidup dan semarak.

“Mari kita sama-sama terlibat untuk kelancaran pesta demokrasi ini, dan sama-sama mengawal berjalannya Pilkada sebaik mungkin sesuai dengan peran kita masing-masing, agar Pilkada kali ini menjadi Pilkada yang berkualitas dan menghadirkan pemimpin yang amanah,” tandasnya.

Flyer Pengumuman KPU Ende

Berikut persyaratan seleksi calon anggota PPS Pilkada 2024, berdasarkan Pengumuman KPU Ende Nomor: 282/PP.04.2-Pu/5308/2024 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024:

a. Warga Negara Indonesia;

b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

f. berdomisili dalam wilayah kerja PPS;

g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, dan

i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Kelengkapan Dokumen Persyaratan:

a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS;

b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;

c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir, d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan:
1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
3. tidak menjadi anggota Partai Politik,
4. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
5. Sehat secara Rohani,
6. bebas dari penyalahgunaan narkotika;
7. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih,
8. pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu:
9. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu
10. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir,
11. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung:
12. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi; dan e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik;

f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas,
rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;

g. Daftar Riwayat Hidup;

h. Pas Foto Berwarna 4×6.

Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Ende sejak tanggal 2 s/d 8 Mei 2024 dari Pukul 08.00 s/d 16.00 WITA (untuk hari terakhir dari Pukul 08.00 s/d 23.59 WITA), melalui:
a. siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan pada saat sebelum pengumuman seleksi administrasi; atau b. Petugas Pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Ende

Alamat: JI. Durian
Kontak: 081239086785

Catatan:

1. Bagi Pelamar yang sudah memiliki akun SIAKBA dan pernah mendaftar pada aplikasi SIAKBA tetap menggunakan Akun yang lama;
2. Bagi Pelamar baru silakan membuat akun baru dengan melakukan registrasi pada aplikasi SIAKBA.**

Pos terkait