ENDE, nusalontar.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ende mengumumkan jadwal penyerahan dokumen dan syarat dukungan bagi masyarakat Kabupaten Ende yang ingin maju melalui jalur perseorangan pada pemilihan kepala daerah (pilkada) November 2024 nanti.
Dalam pengumuman Nomor:322/PL.02.2-Pu/5308/2024 Tentang Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan disampaikan jadwal dan tempat penyerahan dokumen dimaksud.
Ketua KPU Ende, Wilhelmus Hermanto Lose, menjelaskan bahwa sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil wali Kota, bahwa sesuai dengan jadwal yang terlampir pada PKPU tersebut, maka mulai tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024 adalah jadwal Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan.
“Maka atas dasar itu, KPUD Ende menjadwalkan tahapan tersebut bagi masyarakat yang hendak mendaftarkan sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati melalui jalur perseorangan,” terang Atho Lose.
Berikut isi lengkap Pengumuman KPU Ende.
Pengumuman Nomor: 322/PL.02.2-Pu/5308/2024, Tentang Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang menyatakan bahwa Calon Perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap di daerah bersangkutan pada Pemilihan Umum atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan dengan ketentuan:
a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa harus didukung paling sedikit 10% (sepuluh persen);
b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa harus didukung paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen);
c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen);
d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling sedikit 6,5%. (enam setengah persen); dan
e. jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di Kabupaten/kota dimaksud, maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ende mengumumkan:
1. Ketentuan jumlah dukungan dan persebaran bagi pasangan Calon Perseorangan Kabupaten Ende, memperhatikan Keputusan KPU Provinsi NTT Nomor 148 tahun 2023 tentang Penetapan Rekapitulasi DPT tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Surat Dinas KPU Provinsi NTT nomor 357/PL.02.2-SD/53/2024 tanggal 8 April 2024 perihal Penetapan Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan, maka jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Ende adalah 211.004 sehingga jumlah dukungan paling sedikit 21.101. Sebaran kecamatan dari 21 kecamatan paling sedikit tersebar di 11 kecamatan;
2. Waktu penyerahan dilaksanakan pada:
a) tanggal 8-11 Mei 2024/hari Rabu-Sabtu, dari Pkl 08.00 wita-16.00 wita dan
b) tanggal 12 Mei 2024/ hari Minggu dari Pkl 08.00 wita-23.59 wita.
3. Tempat Pendaftaran Aula Kantor KPU Kabupaten Ende Jalan Durian-Ende;
4. Bakal Pasangan Calon Perseorangan wajib menyampaikan file surat pemberitahuan penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan yang memuat jadwal rencana penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan kepada KPU melalui https://bit.ly/Jadwal Penyerahan Dukungan AwalKD.
5. Dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan dapat diunggah
melalui aplikasi silonkada. Dokumen yang diserahkan tersebut sebagaimana terlampir.
Untuk Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Helpdesk KPU Kabupaten Ende nomor kontak 0823-1751-2215 (WhatssApp).**