KUPANG – Kuasa Hukum Paulus Igo Geroda, Akhmad Bumi, mempertanyakan prosedur penyerahan tersangka dan barang bukti dugaan kasus korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Flores Timur.
“Hari ini pelimpahan tahap 2. Pelimpahan dari penyidik ke penuntut umum. Sudah dilakukan dilakukan tadi. Kita bertanya, penyerahan dari siapa ke siapa? Siapa penyidik dan siapa penuntut? Apakah Kasie Pidsus selaku Penyidik sekaligus selaku sebagai penuntut?,” beber Akhmad.
Akhmad mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya juga belum mendapatkan surat perpanjangan penahanan dari penuntut umum.
“Secara administrasi, harus lengkap terkait pelimpahan tersangka dan barang bukti,” imbuhnya.
Akhmad menyampaikan bahwa pada saat pembacaan dakwaan nanti apakah diajukan eksepsi atau tidak.
“Nanti dilihat di dakwaan kalau sudah dilimpahkan ke pengadilan. Apa diajukan eksepsi atau tdk, dilihat perkembangan saat baca dakwaan,” tandasnya. (JR)