KUPANG – Persatuan Bulutangkis (PB) Reformasi meminta pengurus Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk meninjau kembali Surat Keputusan (SK) Nomor: SKEP/002/PENGPROV/-PBSI NTT/X/2022 yang diterbitkan pada tanggal 19 Oktober 2022.
Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum PB Reformasi, Deddy S. Jahapay, S.H., dan Jimmy S.N. Daud, S.H., M.H., saat memberikan keterangan pers di hadapan wartawan, Selasa (01/11/2022).
Menurut Advokat yang berkantor di Kantor Advokat Jahapay dan Partners itu, pemilihan pengurus PBSI Kota Kupang tidak melalui prosedur yang benar.
“Kami sangat menyayangkan proses pemilihan pengurus PBSI Kota Kupang yang menurut kami janggal, dan berpotensi kuat tidak prosedural, sebab tidak melalui musyawarah yang benar sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan,” ujar Deddy Jahapay yang didampingi Jimmy Daud kepada awak media.
Selain menyayangkan pemilihan pengurus yang tanpa melalui musyawarah yang benar, tetapi melalui penunjukan sepihak, Deddy juga menyayangkan adanya dugaan bahwa salah satu pengurus PBSI Kota Kupang yang ditunjuk ternyata juga masuk dalam jajaran pengurus PBSI Provinsi NTT.
“Salah satu pengurus PBSI Kota Kupang diduga kuat juga masuk dalam kepengurusan PBSI Nusa Tenggara Timur. Hal ini bertentangan dengan AD/ART PBSI tahun 2020 Pasal 14 ayat (2),” sebut Deddy.
Atas dasar itu, maka sebagai Kuasa Hukum, atas nama PB Reformasi ia meminta agar SK Pengukuhan pengurus PBSI Kota Kupang masa bakti 2022-2026 dan juga lampiran susunan pengurus yang ditandatangani oleh Ketua Umum atas nama Alexander Foenay dan Sekretaris Umum Adi Manafe untuk ditinjau kembali atau dibatalkan.
“Kita ingin ada perbaikan manajemen dalan organisasi ini, sehingga kita bisa mengurus Bulutangkis di NTT dengan lebih baik. Tetapi kalau oraganisasi diurus seperti ini bagaimana kita bisa perbaiki prestasi atlet-atlet kita,” keluh Deddy.
Deddy menegaskan, jika keberatan mereka tidak diindahkan, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan yang ada.
“Saya kira jalur hukum adalah penyelesaian yang tepat apabila keberatan kita diindahkan,” pungkasnya. (JR)