Kuasa Hukum Riwukore Nilai Sangkaan Terhadap Kliennya Tidak Memenuhi Unsur

Notaris Alberth Wilson Riwukore

KOTA KUPANG – Tim Penasihat Hukum Notaris Alberth Wilson Riwukore menilai penetapan tersangka terhadap kliennya (Alberth Wilson Riwukore) dengan sangkaan tindak pidana penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM) sama sekali tidak memenuhi unsur penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 372 KUHP maupun penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud Pasal 374 KUHP.

“Pada prinsipnya, kami menghormati langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh penyidik, termasuk penahanan
terhadap klien kami. Namun kami Tim Penasihat Hukum tidak sependapat dengan sangkaan tindak pidana penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM), karena sama sekali tidak memenuhi unsur penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 372 KUHP maupun penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud Pasal 374 KUHP,” kata Tim Penasihat Hukum Riwukore melalui keterangan tertulis yang diterima media ini, Senin (8/8/2022) malam.

Bacaan Lainnya

Tim Penasehat Hukum Riwukore pun merincikan alasan keberatan mereka atas penetapan tersangka terhadap Alberth Wilson Riwukore, yakni:

1. Bahwa 9 (sembilan) SHM yang diduga digelapkan telah diambil oleh pemiliknya sendiri atas nama Rahmat, SE melalui staf Notaris Albert Wilson Riwukore, S.H., yaitu Rinda A. Djami.

2. Bahwa Bank Perkreditan Rakyat Crista Jaya selaku Pelapor tidak memiliki hubungan hukum apapun dengan 9 (sembilan) Sertifikat Hak Milik tersebut sebab pada 9 (sembilan)
Sertifikat Hak Milik tersebut tercatat atas nama Pemegang Hak: Rachmat, SE., dan sama sekali tidak ada Pengikatan Hak Tanggungan dengan Bank Christa Jaya.

3. Bahwa benar awalnya 9 (sembilan) Sertifikat Hak Milik dimaksud diserahkan oleh Rachmat, SE selaku pemilik kepada Kantor Notaris Albert Wilson Riwukor, SH., untuk dibuatkan Akta Pengikatan Hak Tanggungan dengan Bank Christa Jaya, tetapi
sebelum dibuatkan Akta Hak Tanggungan, sembilan SHM tersebut diambil kembali oleh pemiliknya atas nama Rachmat, SE.

4. Bahwa kemudian diketahui 9 (sembilan) SHM itu telah diagunkan atau dijaminkan oleh pemiliknya atas nama Rachmat, SE., di BPR Pitobi dan Bank NTT dan telah melunasi hutangnya pada Bank Perkreditan Christa Jaya sebesar Rp 3.500.000.000,- (tiga miliar lima ratus juta rupiah).

5. Bahwa apabila menurut BPR Christa Jaya, 9 (sembilan) SHM itu merupakan jaminan
agunan kredit di Bank Christa Jaya maka dapat diduga terjadi pelanggaran terhadap
pedoman pemberian kredit sebagaimana diatur dalam undang-undang perbankan sebab pemberian kredit harus dilakukan setelah pada SHM telah dilekatkan Hak Tanggungan berdasarkan Akta Pengikatan Hak Tanggungan yang dibuat oleh PPAT. Padahal faktanya pada 9 (sembilan) SHM tidak ada Akta Pengikatan Hak Tanggungan dengan BPR Christa Jaya.

6. Bahwa kami selaku Tim Penasihat Hukum akan mempelajari secara cermat kasus ini dan apabila kami menemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap undang-undang perbankan
maka kami akan melaporkan kepada pihak berwajib untuk diproses sebagaimana mestinya, sedangkan terhadap dugaan tindak pidana penggelapan yang disangkakan kepada Albert Wilson Riwukore, kami tetap mentaati Langkah hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Adapun Tim Penasihat Hukum Notaris Alberth Wilson Riwukore beranggotakan Dr. Yanti MP. Ekon, SH., M.Hum., Yohanis Daniel Rihi, SH., dan Mariyeta Soruh, SH., MH. (JR)

Pos terkait