Kurang dari 24 Jam, Jasa Raharja NTT Serahkan Santunan kepada Keluarga Korban Meninggal karena Kecelakaan

 

NUSALONTAR.COM, Kupang | Telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada Senin (06/11/2023) pukul 12.00 WITA, di Jl. Timor Raya Km 15-16, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Bacaan Lainnya

Kecelakaan yang terjadi antara sepeda motor dengan sebuah mobil box tersebut mengakibatkan pengendara motor atas nama Liberatus Abi (28), meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit Siloam Kupang.

Setelah mendapatkan informasi tentang kecelakaan yang mengakibatkan ada korban meninggal tersebut, petugas Jasa Raharja Kabupaten Kupang,
Ignesius Stefanus langsung berkoordinasi dengan pihak Polres Kupang.

Dengan terbitnya laporan kepolisian melalui IRSMS (Integreted Road Safety Management System), Ignesius Stefanus akhirnya mengetahui bahwa keluarga korban berdomisili di Kabupaten Timor Tengah Utara.

Atas informasi tersebut, Ignesius pun langsung menghubungi I Komang Kerti, petugas Jasa Raharja Kabupaten Timor Tengah Utara guna bergerak cepat melakukan survei keabsahan ahli waris ke rumah duka.

Setelah Komang melakukan survei ke rumah duka pada Selasa (07/11/2023) dan mendapatkan keterangan lebih lanjut dari keluarga serta kerabat, diketahui bahwa istri korban selaku ahli waris bernama Maria Kresensia Sena. Selaku ahli waris Kresensia berhak mendapatkan santunan dari negara melalui Jasa Raharja sebesar Rp50 juta rupiah.

Komang mengemukakan bahwa Jasa Raharja terus berupaya memberikan perlindungan dasar terhadap risiko kecelakaan, dengan pelayanan terbaik ke seluruh pelosok negeri.

“Korban atas nama Liberatus Abi berada dalam perlindungan Jasa Raharja dan ahli waris yang sah yaitu istri korban, berhak mendapatkan santunan meninggal dunia sebesar Rp50.000.000,-, dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ),” terang Komang.

Ia menambahkan, santunan meninggal dunia yang diberikan kepada ahli waris, bersumber dari pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang rutin dibayar masyarakat di Kantor Samsat terdekat.

“Komitmen dan tanggung jawab Pemerintah melalui Jasa Raharja dalam membantu masyarakat korban lakalantas ini terus dilakukan melalui kolaborasi dengan mitra kepolisian dan stakeholder lainnya. Semoga dana santunan yang diterima ahli waris ini meringankan beban keluarga duka bagi keluarga yang ditinggalkan,” harapnya.

Sementara, Muhammad Hidayat selaku Kepala Jasa Raharja Cabang NTT mengungkapkan rasa bela sungkawa kepada keluarga duka atas meninggalnya korban. Hidayat mengimbau agar keluarga dan seluruh masyarakat NTT terus berhati-hati selama berkendara.

“Jasa Raharja selaku asuransi sosial akan terus memberikan kepastian jaminan terhadap korban kecelakaan lalu lintas, dengan langkah yang inovatif dan kolaboratif bersama mitra strategis. Santunan meninggal dunia korban Liberatus Abi telah diserahkan melalui transfer langsung ke rekening ahli waris pada Selasa (27/11/2023),” paparnya.

Ia juga menjelaskan bahwa Jasa Raharja pun menjamin biaya rawatan luka-luka, selama korban berada dalam penanganan medis di RS Siloam Kupang.

“Kita sebagai pengendara kendaraan bermotor harus memastikan diri dan kendaraan dalam keadaan siap sebelum berkendara. Pastikan mematuhi aturan lalu lintas yang ada seperti mengenakan helm, membawa kelengkapan berkendara, jangan melawan arus dan pastikan dalam keadaan fokus selama berkendara. Upaya-upaya inilah yang harus kita perhatikan, guna mengurangi angka kecelakaan dan fatalitas kecelakaan di Provinsi NTT,” imbaumya.**

Pos terkait