NUSALONTAR.COM, Alor | Kepala PT Jasa Raharja Cabang NTT Muhammad Hidayat melalui Pj. PT Jasa Raharja Wilayah Alor, Agus Prasetiyo, memberikan dana santunan secara simbolis kepada Ahli Waris korban laka lantas.
Penyerahan simbolis dana santunan ini berlangsung di Ruang Unit Gakkum Satlantas Polres Alor, Selasa (10/10/2023).
Dalam penyerahan itu Agus Prasetiyo didampingi KBO Saltantas Polres Alor Aipda Hary Leo Radja, Kanit Gakkum Satlantas Polres Alor Bripka Hadi Guno Santoso, Penyidik Laka Lantas Bripka Harmoko dan Kepala Tata Usaha UPT Pendapatan Wilayah Alor Lorensius Agung.
Perlu diketahui, Nhabil Whardajannah Prasetya mengalami musibah kecelakaan lalu lintas, yakni tabrakan antar sepeda motor yang terjadi di Jalan Umum Hasanudin, Kelurahan Binongko, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor pada hari Selasa (02/10/2023) sekitar pukul 23.55 WITA.
Almarhum sempat mendapatkan perawatan di RSD Kalabahi, namun Selasa (03/10/2023) sekitar 04.44 WITA meninggal dunia.
Agus mengatakan, setelah mendapatkan informasi kejadian laka lantas tersebut, Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan Satlantas Polres Alor dan RSD Kalabahi untuk memastikan keterjaminan korban.
Dari hasil koordinasi diperoleh kebenaran kasus kecelakaan tersebut dan telah terdata di Laporan Polisi Online/IRSMS Korlantas Polri, kemudian Jasa Raharja mendatangi rumah duka untuk menyampaikan rasa empati dan duka cita, sekaligus menyampaikan hak-hak almarhum maupun ahli waris.
Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, almarhum telah mendapatkan jaminan perawatan maksimal Rp20 juta saat menjalani perawatan di RSD Kalabahi dan santunan meninggal dunia sebesar Rp50 juta diberikan ke ahli waris/orang tua melalui transfer rekening langsung setelah berkas pengajuan santunan dinyatakan absah kebenarannya.
Dana santunan tersebut langsung ditransfer Jasa Raharja pada Selasa (03/10/2023) atau kurang dari 24 jam setelah almarhum meninggal dunia.
“Semoga dana santunan ini bermanfaat untuk meringankan beban keluarga almarhum yang ditinggalkan, keluarga sabar dan ikhlas atas musibah yang sedang dihadapi,” harap Agus.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Alor Hadi Guno Santoso, pada kesempatan ini juga menyampaikan bahwa kasus kecelakaan yang menimpa almarhum melibatkan anak usia produktif/kalangan pelajar, oleh karenanya mengimbau pengawasan dan peran serta dari orang tua untuk tidak memberikan ijin mengendarai sepeda motor kepada anaknya yang belum memperoleh Surat Ijin Mengemudi (SIM) dari kepolisian.
Pada kesempatan ini, Lorensius Agung selaku KTU UPT Pendapatan Wilayah Alor juga menambahkan bahwa pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk pembangunan fasilitas umum, sudah termasuk pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Jasa Raharja untuk membantu korban laka lantas dan saat ini dari tanggal 10 Oktober 2023 sampai dengan 20 Desember 2023 tengah berlaku Program Tax Amnesty.
“Program Tax Amnesty ini meliputi pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN) tangan kedua dan seterusnya dari dalam dan luar NTT, Diskon PKB 25% untuk kendaraan mutasi masuk luar NTT ke wilayah NTT, diskon PKB 3% sampai dengan 5% untuk kendaraan yang membayar sebelum jatuh tempo, diskon tunggakan PKB 10% sampai dengan 20% untuk kendaraan yang menunggak PKB,” terangnya.
Program Tax Amnesty, sambung Agung, dapat dimanfaatkan oleh masyarakat pemilik kendaraan sesuai periode yang telah ditetapkan.
Ia menambahkan, bahwa dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakan Lalu Lintas Jalan merupakan bentuk rasa gotong royong membantu masyarakat korban laka lantas dan manfaatkan sebaik-baiknya Program Tax Amnesty di Kantor Bersama SAMSAT Alor.**