Laka Lantas Menyebabkan Korban Meninggal, Jasa Raharja NTT Bergerak Cepat Memberikan Santunan

 

KUPANG, nusalontar.com | Visi PT Jasa Raharja adalah memberikan perlindungan dasar terhadap risiko kecelakaan lalu lintas, dengan pelayan terbaik.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan visi tersebut, pada Jum’at (19/01/2024) Mobile Service Jasa Raharja NTT, Naufal Hakim Salim, kembali melakukan gerak cepat survei keabsahan ahli waris korban kecelakaan lalu lintas di Kota Kupang.

Kecelakaan lalu lintas terjadi pada Kamis (18/01/2024) pukul 11.30 WITA, di Jl. S.K. Lerik, Kelapa Lima, Kota Kupang.

Diketahui bahwa korban atas nama Fijem Nomleni (29) yang sedang mengendarai Sepeda Motor (SPM) Scoopy di ruas jalan S.K. Lerik, ditabrak oleh pengendara SPM Mio J yang datang dari arah berlawanan.

Akibat tabrakan tersebut, Fijem Nomleni dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Setelah berkolaborasi dengan pihak Kepolisian dan rumah sakit, laporan polisi pun diterbitkan melalui IRSMS (Integreted Road Safety Management System).

Berdasarkan laporan polisi tersebut, Naufal bergerak cepat melakukan survei ke Rumah Duka di Jalan K.H.A. Dahlan, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang keesokan harinya yakni Jumat 19 Januari 2024. Survei ini dilakukan untuk memberikan kepastian jaminan Jasa Raharja serta untuk mendapati ahli waris yang sah.

Melalui survei secara komprehensif dan mendapatkan keterangan lebih lanjut dari keluarga serta kerabat, disampaikan bahwa korban dijamin Negara Melalui UU 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Ayah korban, Bernadus Nomleni, berhak mendapatkan santunan meninggal dunia dari negara melalui Jasa Raharja.

“Jasa Raharja terus berupaya memberikan perlindungan dasar terhadap risiko kecelakaan, dengan pelayanan terbaik ke seluruh pelosok negeri. Fijem Nomleni berada dalam perlindungan Jasa Raharja dan ahli waris yang sah yaitu ayah korban, berhak mendapatkan santunan meninggal dunia sebesar Rp50.000.000 dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ),” terang Naufal.

Ia menambahkan, santunan telah diserahkan pada Jum’at 19 Januari 2024, pukul 12.36 WITA, melalui transfer langsung ke rekening ahli waris.

Kata Naufal, santunan meninggal dunia yang diberikan kepada ahli waris, bersumber dari pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang rutin dibayar masyarakat ke kantor Samsat.

“Komitmen dan tanggung jawab pemerintah melalui Jasa Raharja dalam membantu masyarakat korban laka lantas ini terus dilakukan melalui kolaborasi dengan kepolisian dan stakeholder lainnya. Semoga santunan yang diterima ahli waris ini meringankan beban keluarga duka yang  ditinggalkan,” tutur Naufal.

Sementara, Kepala Jasa Raharja Cabang NTT, Muhammad Hidayat turut menyampaikan ucapan bela sungkawa kepada keluarga duka atas meninggalnya korban.

Ia mengimbau keluarga dan seluruh masyarakat NTT untuk selalu berhati-hati selama di jalan.

“Jasa Raharja selaku asuransi sosial terus berupaya memberikan kepastian jaminan terhadap korban kecelakaan lalu lintas, dengan langkah yang inovatif dan kolaboratif bersama mitra strategis. Saya mengimbau pengendara kendaraan bermotor agar memastikan diri dan kendaraan dalam keadaan siap sebelum berkendara,” ucapnya

Hidayat juga meminta masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas yang ada, seperti mengenakan helm, membawa kelengkapan berkendara, dan tidak melawan arus pada saat berkendara.

“Kita juga harus fokus selama berkendara. Upaya-upaya inilah yang harus kita perhatikan, guna mengurangi angka kecelakaan dan fatalitas kecelakaan di Provinsi NTT,” tandasnya.**

Pos terkait