Lakukan Aksi Penipuan Berkali-kali di BRI Link, Seorang Perempuan Diamankan Polres Kupang

Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, SIK, MH., memberikan keterangan Pers pada Senin 13 Februari 2023, di Mako Polres Kupang.

KUPANG, NL – Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial HM yang diduga kuat melakukan penipuan terhadap agen BRI Link di Desa Tanah Merah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, SIK, MH., saat memberikan keterangan Pers pada Senin 13 Februari 2023, di Mako Polres Kupang, menjelaskan bahwa kasus ini terjadi sekitar bulan April tahun 2021.

Bacaan Lainnya

“Ini adalah kasus lama, laporan polisi tahun 2021 kasus penipuan BRI Link dan kasus ini sempat terhenti tapi kami minta untuk dibuka lagi,” ujarnya.

Menurut Kapolres, kasus ini terkesan lamban dalam penanganan karena tersangka berinisial yang berinisial HM selalu menghindar saat akan dipanggil oleh penyidik dengan alasan tidak memiliki kelengkapan administrasi kependudukan berupa KTP atau Kartu Keluarga.

Identitas lengkap dari tersangka, kata Kapolres Irwan, baru terungkap setelah penyidik mengambil sidik jari yang bersangkutan dan langsung diketahui siapa nama lengkap tersangka.

Tempat Kejadian Perkara kata Kapolres Kupang tepatnya di toko Senayan milik korban berinisial RSN.

Saat menjalankan aksinya, tersangka mendatangi agen BRI Link seolah-olah ingin bertransaksi tunai, kasus terjadi tanggal 01 – 09 April 2021.

Untuk mengelabui korban setelah uang korban diambil, tersangka HM mengedit bukti transfer Rp7.500 diedit menjadi Rp7.500.000, transfer Rp5.500 diedit menjadi Rp5.500.000 seolah tersangka telah mentransfer kembali uang milik korban.

“Tersangka transfer Rp4.000 tapi dia dapat uang tunai 4 juta, dia transfer Rp5.500 tapi dapat uang 5,5 juta dan terus dia transfer Rp7.500 dia dapat 7,5 juta, korban baru sadar setelah 10 hari setelah dilihat ada kejanggalan bukti transaksi dan rekening koran,” ungkap Kapolres Kupang.

Korban mengalami kerugian mencapai Rp38.850.000. Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Tersangka HM saat ini mendekam dalam sel tahanan Polres Kupang untuk proses hukum selanjutnya.*

Pos terkait