KUPANG, nusalontar.com | Atas Nama Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia G. L. Kalake, resmi melantik Linus Lusi sebagai Penjabat Walikota Kupang, Sabtu (24/8/2024).
Linus Lusi dilantik berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3 – 3332 Tahun 2024 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Walikota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Linus Lusi menggantikan Penjabat Walikota Kupang sebelumnya, Fahrensy Priestly Funay, yang telah genap satu tahun menjabat. Sebelumnya Linus Lusi menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi NTT.
Dalam sambutannya, Penjabat Gubernur menyampaikan bahwa Penjabat Walikota Kupang harus mampu mengakselerasi program pembangunan.
“Sebagai orang yang sudah lama berkecimpung dalam tata kelola pemerintahan dan pembangunan dalam berbagai jabatan yang diemban selama ini, saya berharap Penjabat Walikota Kupang yang baru untuk mampu melihat peluang, tantangan, memberikan solusi, serta mengakselerasi berbagai program pembangunan di Kota Kupang dalam masa jabatan saudara. Tunjukkan kompetensi yang terbaik serta pengabdian dan pelayanan yang tulus dengan berlandaskan pada komitmen dan integritas yang teguh,” tegasnya.
Ayodhia berharap, Penjabat Walikota selalu membangun koordinasi dan komunikasi yang harmonis dengan DPRD Kota Kupang, unsur Forkopimda, para tokoh agama, tokoh masyarakat, dan semua pemangku kepentingan atau stakeholders terkait lainnya di Kota Kupang.
“Perlu saya ingatkan bahwa dalam masa kepemimpinan saudara Penjabat Walikota, para Anggota DPRD Kota Kupang Periode 2024-2029 akan dilantik dan mulai menjalankan perannya sebagai wakil rakyat serta sekaligus menandai berakhirnya masa jabatan Para Anggota DPRD Periode 2019-2024. Saya berharap saudara Penjabat Walikota dapat memfasilitasi proses pergantian ini dengan berpedoman pada tugas dan kewenangan yang diamanatkan oleh peraturan yang berlaku. Roda pemerintahan dan pembangunan akan berjalan efektif bila ada saling keterbukaan dan keterlibatan berbagai pemangku kepentingan dalam semangat kolaborasi,” paparnya.
Selain itu, Ayodhia juga mengingatkan agar Penjabat Walikota mempersiapkan proses penyelenggaraan Pilkada dengan baik.
“Saya berharap Penjabat Walikota Kupang juga bangun komunikasi dan berkoordinasi dengan KPUD dan Bawaslu di Kota Kupang untuk memastikan realisasi dan pencairan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sesuai tahapan penyelenggaraan Pemilu yang telah ditetapkan serta mendukung upaya validasi dan verifikasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) sehingga masyarakat dapat berpartisipasi secara optimal dalam Pemilihan Kepala Daerah pada 27 November nanti. Bangun juga koordinasi yang baik dengan Forkopimda dan pemangku kepentingan lainnya untuk menjaga situasi tetap kondusif dan damai selama proses tahapan Pilkada. Jaga independensi dan integritas terhadap semua kontestan Pilkada serta memantau dan mengendalikan netralitas ASN,” ujar Ayodhia.
Penjabat Walikota Kupang juga diingatkan untuk memperhatikan secara serius peningkatan realisasi APBD Kota Kupang tahun 2024.
“Sampai dengan tanggal 16 Agustus 2024, beberapa item realisasi APBD seperti DAU Spesific grant di bidang pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum serta belanja bantuan sosial dan item-item lainnya yang realisasinya masih sangat minim agar dicarikan solusi yang cepat, tepat dan sesuai regulasi dengan mengoptimalkan peran para pemangku kepentingan terkait sehingga terjadi peningkatan serapan APBD. Kita harus menghindari penumpukan realisasi APBD menjelang akhir tahun anggaran,” ujarnya.
Penjabat Walikota pun meminta agar Linus Lusi dapat mengoptimalkan peran TPID dan Satgas Pangan dalam melakukan pemantauan, pengawasan distribusi dan keterjangkauan harga barang-barang kebutuhan pokok masyarakat.
“Perangkat-Perangkat Daerah Kota Kupang juga perlu didorong untuk bekerja kolaborasi dalam mengembangkan komoditas-komoditas lokal di bidang pertanian, peternakan, perikanan dan kelautan untuk menjamin ketersediaan pasokan komoditas pangan utama tetap terjaga di pasar,” harap Pj. Gubernur.
Ayodhia juga meminta Penjabat Walikota untuk melakukan konsolidasi tim kerja, koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan terkait untuk menekan angka stunting semakin menurun melalu intervensi sensitif dan spesifik, penimbangan secara berkala untuk mengetahui perkembangan stunting setiap bulan dan mengambil langkah-langkah strategis untuk menurunkan jumlah stunting selama masa kepemimpinan.
Pada akhir sambutannya, ia mendorong agar Pemerintah Kota Kupang dapat menjadi yang terdepan dan terbaik dalam Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di NTT. Dengan penerapan SPBE ini kita dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendorong peningkatan nilai Reformasi Birokrasi.**