KABUPATEN KUPANG – Laporan polisi terkait perusakan dan pencurian barang oleh warga atas nama Melkianus Tosi dan Milka Banu – Tameo, warga Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, yang dilakukan pada Rabu 01 September 2021 ternyata hanya rekayasa.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Kupang, AKBP Aldinan R.J. H. Manurung, SH., S.I.K., M.Si kepada NUSALONTAR.COM, Jumat (03/09/2021).
Dikatakannya, adanya pemberitaan yang mengatakan bahwa pihak Polsek Kupang Tengah dan Polres Kupang menolak laporan masyarakat terkait perusakan dan pencurian itu tidak benar.
Menurut Kapolres, setelah dilakukan pengecekan, ternyata kasus itu direkayasa.
“Waktu tim kita lakukan pengecekan di lapangan dan melakukan klarifikasi, ternyata motor yang dilaporkan telah dicuri masih ada, uang yang dilaporkan hilang ternyata telah mereka (pihak pelapor) gunakan untuk belanja,” ujar Kapolres.
Atas dasar itu, Kapolres menduga ada aktor intelektual yang sengaja mendesain laporan tersebut untuk membenturkan masyarakat dengan Polisi.
Kapolsek Kupang Tengah Ipda Elpidus Kono Feka, S.Sos, saat dikonfirmasi, membenarkan laporan polisi dimaksud. Namun, melihat potensi konflik yang bisa saja terjadi di lapangan, maka Kapolsek menganjurkan agar pihak pelapor membuat laporan polisi di Polres Kupang.
“Karena kita lihat ada potensi konflik, sementara personel kita di sini tidak memungkinkan untuk menangani apabila konflik terjadi, maka kita anjurkan untuk melapor di Polres,” ujar Ipda Elpidus. (JR)