Luncurkan Tahapan dan Jadwal Pilbup, Ini Pesan Penting Ketua KPU Ende

Ketua KPU Ende, Wilhelmus Hermanto Lose
Spread the love

ENDE, nusalontar.com | Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ende, Wilhelmus Hermanto Lose, mengatakan bahwa KPU Ende berkomitmen untuk melakukan konsolidasi ide dan aksi bersama seluruh stakeholder serta masyarakat, dalam menyelenggarakan dan menyukseskan seluruh tahapan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Ende tahun 2024.

Hal ini diungkapkan pria yang akrab disapa Atho Lose itu pada saat meluncurkan Tahapan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Ende tahun 2024, Jumat 26 April 2024.

Bacaan Lainnya

Menurut Atho, Pemilu dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) merupakan instrumen penting bagi demokrasi.

“Instrumen penting ini menjadi metode pengelolaan dan sirkulasi kekuasaan yang sangat ditentukan oleh bekerjanya lembaga-lembaga demokrasi dan partisipasi yang tinggi dalam Pemilu dan Pilkada yang demokratis juga berkeadilan,” tegasnya.

Pemilu dan Pilkada, kata Atho, adalah sarana kedaulatan rakyat untuk menentukan nasib perjalanan demokrasi dan pembagunan dengan memilih pemimpinnya.

Ia menjelaskan, genderang peluncuran Tahapan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah telah ditabuh secara nasional pada tanggal 31 Maret 2024 di Kota Yogjakarta, dan di tingkat Provinsi NTT pada tanggal 3 April 2024 di Kota Kupang.

“Hari ini kita akan melaksanakan Launching Tahapan dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ende bumi Rahimnya Pancasila,” ujar mantan Ketua GMNI Jawa Timur itu dalam sambutannya.

Ia memaparkan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 ada 2 (dua) tahapan penting yang harus dilalui, yakni tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan.

“Tahapan Persiapan meliputi: perencanaan program dan anggaran; penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan; perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan Pemilihan; pembentukan PPK, PPS, dan KPPS, pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara; pemberitahuan dan pendaftaran pemantau Pemilihan; penyerahan daftar penduduk potensial Pemilih; dan pemutakhiran dan penyusunan daftar Pemilih,” bebernya.

Sedangkan Tahapan Penyelenggaraan, kata dia, meliputi: pengumuman pendaftaran pasangan calon (24-26 Agustus 2024); pendaftaran pasangan calon (27-29 Agustus 2024); penelitian persyaratan calon; penetapan pasangan calon; pelaksanaan kampanye (25 September-23 November 2024); pelaksanaan pemungutan suara ( 27 November 2024); penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara; penetapan calon terpilih; penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil.

Bukan Sekadar Ritus Lima Tahunan

Menurut Atho, pemilihan bupati dan wakil bupati Ende tahun 2024 tidak hanya sekedar ritus politik lima tahunan pergantian rezim politik lokal.

“Ini adalah momentum politik kritis-progresif untuk pendalaman dan penguatan kualitas demokrasi guna mewujudkan tata kelola politik-pemerintahan dan pembangun lokal yang demokratis dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Ende SARE PAWE,” tegasnya.

Akan tetapi, lanjut Atho, sebagai sebuah kontestasi politik lokal, pemilihan kepala daerah (pilkada) khususnya di Ende, juga sangat rawan dan rentan terhadap praktek pelanggaran, baik dalam bentuk kesengajaan maupun ketidaksengajaan.

“Oleh karena itu, kami sebagai Penyelenggara Pemilu (KPU) Kabupaten Ende, mohon dukungan dan kerja sama dari segenap stakeholder baik dari Pemerintah Daerah beserta segenap Forum Kordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Ende, BAWASLU, Perguruan Tinggi, Organisasi Kepemudaan, Kelompok Cipayung yang ada di Kabupaten Ende, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Pimpinan Partai Politik, rekan-rekan Pers dan pegiat Pemilu serta seluruh masyarakat Kabupaten Ende untuk mewujudkan proses dan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ende Tahun 2024 ini dengan mencegah kecurangan, sehingga dapat terselenggaranya kontestasi politik lokal ini secara demokratis dan berkeadilan,” imbaunya.

Di ujung sambutannya, pria yang pernah mendirikan Komunitas Anak Negeri Indonesia itu mengajak semua pihak untuk menyukseskan tahapan pemilihan kepala daerah Kabupaten Ende.

“Mari kita semua berkerja sama secara cerdas dan kritis untuk menyukseskan seluruh Proses dan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ende Tahun 2024 ini secara demokratis dan berkeadilan demokrasi yang bercirikan Pancasila, demokrasi yang mencirikan Falsafah Ende Lio “Pore Jaji – Tura Jaji”, yakni tidak saling melukai dan bertikai,” tandasnya.**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *