KABUPATEN KUPANG – Nasib naas dialami seorang pemuda berinisial AW (18), warga RT 03, RW 01, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.
AW tewas ditikam oleh pria berinisial DR (23) yang tak lain adalah temannya sendiri, setelah sama-sama mengonsumsi minuman keras (miras) jenis sopi.
Berdasarkan rilis dari Polres Kupang yang diterima media ini, dijelaskan bahwa peristiwa naas ini terjadi pada hari Jumat (25/11/2022) dini hari sekitar pukul 02.30 Wita, pada sebuah acara resepsi pernikahan di rumah Yakob Wolu Ulli, yang beralamat di RT 01, RW 01, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Dikatakan bahwa pada hari Kamis (24/11/2022) pukul 19.00 Wita, korban bersama-sama dengan pelaku serta beberapa pemuda lainnya menghadiri acara resepsi pernikahan di rumah Yakob Wolu Ulli di Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.
Dalam acara resepsi pernikahan tersebut, korban dan pelaku serta beberapa rekannya duduk bersama sambil mengonsumsi minuman keras (miras) jenis sopi.
Pada Jumat dini hari, sekitar pukul 02.30 Wita, terjadilah perselisihan antara korban dan pelaku serta rekan-rekan yang lainnya yang berujung perkelahian.
Pada saat itulah pelaku mengambil pisau yang diselipkan di pinggangnya dan menikam korban di bagian perut hingga terluka dan bersimbah darah.
Melihat korban terluka, beberapa warga membawa korban ke Puskesmas Oesao, namun nyawa korban tidak bisa ditolong dan dinyatakan meninggal dunia oleh pihak dokter Puskesmas.
Selain AW, korban lain yang ditikam pelaku adalah RN, warga RT 01, RW 01, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang, dengan luka robek pada dada bagian kiri. Saat ini korban RN sedang dirawat di RSUD Naibonat.
Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto S.I.K, M.H., ketika dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian penganiayaan tersebut. Dikemukakan pula bahwa korban yang terluka sudah mendatangi Polres Kupang untuk melaporkan kejadian tersebut.
“Ya, benar. Kejadiannya pada hari Jumat dini hari sekitar jam 02.30 Wita dalam acara resepsi pernikahan. Satu orang korban atas nama AW meninggal dunia,” tegasnya.
Kapolres mengatakan bahwa saat ini pelaku sudah ditahan di ruang tahanan Polres Kupang. Dikatakan pula bahwa guna proses hukum lebih lanjut, korban luka atas nama RN sudah membuat Laporan Polisi pada unit Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kupang dengan nomor LP/B/295/XI/2022/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT tanggal 25 November 2022 dan sudah dalam tahap penyelidikan. (*/JR)