Maju Lagi, AWK: Ada Ruang Kosong yang Harus Diisi

AWK
Spread the love

KUPANG – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Angelius Wake Kako, memutuskan untuk kembali maju pada pemilihan anggota DPD RI sebagai utusan NTT pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang.

Pria yang akrab disapa AWK itu menegaskan bahwa keputusannya untuk kembali maju di DPD RI disebabkan oleh beberapa alasan. Salah satu alasan itu adalah bahwa DPD merupakan ruang yang paling mungkin baginya untuk bertarung.

Bacaan Lainnya

“Politik itu selain ideal, juga dinamis. Bicara politik, bicara matematika. Ada perhitungan, matematisnya,” ujar AWK dalam jumpa pers usai mendaftarkan diri ke KPU NTT, Rabu 28 Desember 2022.

AWK mengakui, untuk saat ini lebih mudah baginya untuk memenangkan pertarungan politik di DPD ketimbang maju sebagai calon anggota DPR RI.

“Ada perhitungan. Karena berjuang dan kemudian tidak mendapatkan tempat, kan sayang. Maju untuk menang, itu prinsip yang saya selalu pegang dari dulu,” ujarnya.

Selain alasan tersebut, pilihan AWK ke DPD juga karena menghargai dan memberikan kesempatan kepada para senior yang memilih ikut calon DPR RI.

“Saya masih muda, saya pikir banyak senior-senior kita yang masih menginginkan untuk tetap berada di DPR RI. Itu salah satu alasan saya juga,” ucapnya.

Selain itu, AWK juga mengungkapkan bahwa di tengah keterbatasan kewenangan, DPD tetap dibutuhkan untuk mengisi kekosongan yang tidak bisa diisi oleh DPR.

“Kurang lebih 3 tahun di Senayan, saya melihat dan menemukan pentingnya keberadaan DPD ini sebagai saluran aspirasi alternatif selain DPR. Misalnya saya di Komite II DPD RI saat ini yang bisa mengisi ruang-ruang kosong kemitraan dengan pemerintah yang tidak ada di DPR, dalam konteks keterwakilan kita dari NTT misalnya,” jelas AWK.

AWK juga mengemukakan bahwa ada beberapa pekerjaan rumah yang belum.diselesaikan meski sudah tiga tahun telah
ia perjuangkan dengan sungguh-sungguh.

“Salah satu tugas yang ingin saya lanjutkan adalah, saya selaku wakil ketua panitia perancang undang-undang di DPD RI, di jaman saya, kami mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan yang sampai saat ini, meski sudah masuk Prolegnas sejak 2020, 2021, bahkan sampai tahun 2022 dan 2023 pun belum bisa kita bahas bersama DPR dan pemerintah,” terangnya.

“Saya pikir ini perjuangan yang mungkin harus terus dilakukan untuk mendorong agar RUU ini segera dibahas dan disahkan sebagai Undang-Undang. Dengan demikian pemerataan pembangunan di daerah-daerah kepulauan seperti NTT bisa kita rasakan,” tambahnya.

Pada kesempatan itu AWK juga menegaskan bahwa jika kembali terpilih, itu akan menjadi periode terakhirnya untuk maju sebagai calon DPD RI. Pada tahun 2029 nanti ia bertekad akan maju sebagai calon DPR RI.

“Ini periode terakhir saya di DPD RI. Tahun 2029, apapun situasinya, saya pasti ke DPR RI,” tandasnya. (JR)

 

Pos terkait