ENDE – Mantan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Ende, HGR, bersama bendaharanya, DW, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Ende atas dugaan penyalahgunaan keuangan Komite Sekolah.
Kapolres Ende, AKBP Andre Librian, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Kadiaman, SH., dalam keterangan persnya, Senin (31/10/2022), menjelaskan bahwa modus operandi kedua tersangka dalam kasus penyalahgunaan keuangan Komite di SMKN I Ende itu berbeda.
“Untuk tersangka HGR, yang bersangkutan mengangkat pengurus Komite tanpa melalui mekanisme, mengangkat tenaga pendidik dan kependidikan di sekolah itu menjadi bendahara, penggunaan atau pengelolaan keuangan Komite sekolah tidak melibatkan dan tidak mendapat persetujuan Ketua Komite dan Sekretaris Komite, selain itu tersangka HGR menggunakan keuangan komite untuk kepentingan pribadi dan kegiatan lain yang tidak sesuai ketentuan,” beber Kapolres.
Sedangkan tersangka WD, sambung Kapolres, menjabat sebagai bendahara komite tidak sesuai ketentuan, tidak transparan dalam pengelolaan keuangan Komite, tidak membuat laporan pertanggungjawaban penerimaan maupun penggunaan keuangan Komite.
“Bendahara juga menggunakan keuangan Komite untuk kepentingan pribadi dan kegiatan lain yang tidak sesuai ketentuan,” imbuh Kapolres.
Kapolres Ende mengemukakan, sebelum menetapkan HGR dan WD sebagai tersangka, Penyidik Tipikor Polres Ende telah memeriksa 55 orang saksi.
“Saksi-saksi tersebut berasal dari guru PNS sebanyak 47 orang, orang tua wali 5 orang, saksi pihak Komite 3 orang, saksi ahli 3 orang yakni ahli Keuangan Negara, Dinas P dan K Provinsi NTT dan saksi Akuntan Publik,” rinci Kapolres.
Selain memeriksa para saksi, penyidik juga mengamankan Barang Bukti (BB) yang berhasil disita oleh pihak Kepolisian berupa, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Aerox isi silinder 155 CC warna merah dengan Nomor Polisi: EB 4678 AK milik Tsk HGR. Sepeda motor ini dibeli di Dealer Yamaha Yes Ende, tanggal 18 Agustus 2020 sebesar Rp26.500.000, (dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah).
Selain itu, diamankan pula 1 (satu) buah cincin 13 gram 21 karat seharga Rp4.000.000, berdasarkan Surat Bukti Gadai nomor 12245-22-01-003390-1, atas nama HGR pada Kantor Pegadaian Unit Paupire, tanggal 05 Juli 2022.
Dan barang bukti untuk tersangka WD yakni 1 (satu) unit Laptop merk Toshiba berwarna hitam type Satelit C55-B5249 dengan nomor seri XE155868P dan Dokumen berupa bukti nota belanja dan kwitansi serta Uang tunai Rp243.000.000.
Menurut Kapolres tersangka HGR berpura-pura tidak tahu tentang aturan yang mengatur tentang keuangan Komite Sekolah.
“Tersangka HGR berpendapat, uang Komite bukan keuangan negara dan dapat dipergunakan untuk kegiatan apa saja yang penting ada kesepakatan bersama. Tersangka HGR juga berpura-pura tidak mengetahui tentang aturan yang mengatur keuangan Komite Sekolah. Sedangkan tersangka WD mengikuti semua perintah lisan dan tertulis tersangka HGR,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, Penyidik berkesimpulan bahwa perbuatan tersangka telah memenuhi 2 alat bukti yang cukup, telah terjadi tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan keuangan Komite Sekolah SMKN 1 Ende Tahun Ajaran 2019/2020, Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Ajaran 2021/2022 sampai dengan bulan Desember 2021.
Kapolres juga menjelaskan bahwa HGR menggunakan keuangan tersebut untuk kepentingan pribadi, untuk bersenang senang ke tempat hiburan atau karaoke, juga untuk main judi kartu.
Sebagian uang, tambah Kapolres, diberikan kepada istri dan anak-anaknya.
“Sebagian berupa pembelian tiket pesawat untuk Tsk HGR, Istri, dan anak-anaknya, yang diakui sebesar Rp403.500.000,” sebut Kapolres.
“Sementara penggunaan keuangan dari Tersangka WD, yakni panjar sebidang tanah di Jalan Marilonga, Kelurahan Kota Raja, Kecamatan Ende Utara, Kabupaten Ende sebesar Rp50.000.000, pembayaran Kesra kepada guru dan PNS pada SMKN 1 Ende sebesar Rp196.000.000,” sebut Kapolres Ende.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Kadiaman,SH., mengatakan, kedua tersangka langsung ditahan di Sel Mapolres Ende untuk 20 hari ke depan.
Menurutnya, berkas perkara akan segera dirampungkan dan dalam minggu ini akan segera didorong ke JPU.
Kepada tersangka akan dikenakan Pasal 3, UU No. 31 Tahun 1999 jo UU no. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dimana setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).*