KUPANG, NL – Salah satu gedung ikonik di Kota Kupang, yakni Menara Flobamora milik Korem 161/Wira Sakti dirobohkan siang ini, Sabtu, 27 Mei 2023.
Pgs Kapenrem 161/Wira Sakti, Mayor Inf Arwan Minarta, dalam rilis pers yang diterima media ini menjelaskan bahwa pertimbangan utama dirubuhkannya menara ini adalah faktor keamanan.
“Seiring berjalannya waktu, sejak dibangunnya menara setinggi 30 Meter ini pada masa Danrem 161/Wira Sakti ke-27, Kolonel Inf. Arif Rahman (2006 -2008), saat ini konstruksi bangunan Menara Flobamora ini sudah sangat tidak layak dan sangat rentan. Apabila terjadi gempa bumi, atau angin kencang seperti badai Seroja beberapa tahun yang lalu, menara ini sangat membahayakan keamanan anggota Makorem 161/Wira Sakti,” jelas Pgs Kapenrem.
Selain itu, lanjut Pgs Kapenrem, sudah kurang lebih 5 tahun terakhir Menara Flobamora sudah tidak difungsikan lagi sebagai Kantor Staf Makorem.
“Sudah 5 tahun terakhir ini Menara Flobamora tidak difungsikan sebagai kantor, sehingga yang pada saat itu Staf Bintal, Hukum, Penerangan, Infolahta, Setum, kurang lebih pada tahun 2018, pindah ke Lantai Dasar Menara Flobamora. Jelang dirobohkannya gedung ini, beberapa minggu yang lalu, staf ops dari Lantai 1 Menara Flobamora pindah ke Gedung yang baru. Sedangkan Setum, Bintal, Infolahta, dan Penrem pindah kantor di Aula Ahmad Yani,” beber Pgs Kapenrem.
Pgs Kapenrem juga menjelaskan bahwa sebelum Menara Flobamora dirobohkan, seluruh prosedur telah dilalui, termasuk, perijinan ke Kodam IX/Udayana.
“Dirobohkannya Menara Flobamora Korem 161/Wira Sakti ini juga telah mendapat persetujuan dari Pangdam IX/Udayana pada Surat Pangdam IX/Udayana Nomor : B/387/II/2023 tgl 17 Pebruari 2023 tentang persetujuan pembongkaran bangunan Menara Flobamora Korem 161/Wira Sakti dengan pertimbangan bangunan dalam kondisi rusak berat, sudah tidak layak pakai, dan tidak masuk dalam Simak BMN serta tidak terdaftar dalam Buku Inventaris tanah/bangunan Kodam IX/Udayana,” jelasnya
Kemudian setelah dicek oleh Zidam IX/Udayana, direkomendasikan Zidam IX/Udayana untuk dilaksanakan pembongkaran.
“Hal ini berdasarkan Surat Kazidam IX/Udayana Nomor: B/216/II/2023 tgl 28 Pebruari 2023 tentang persetujuan pembongkaran bangunan Menara Flobamora Korem 161/Wira Sakti dengan pertimbangan bangunan dalam kondisi rusak berat dan sudah tidak layak,” tutup Pgs Kapenrem.(*)