Jakarta, NUSALONTAR.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempertimbangkan penundaan pelantikan terhadap bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Orient P. Riwu Kore.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengutarakan hal ini seusai melakukan rapat koordinasi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan lembaga lain terkait status kewarganegaraan Orient P. Riwu Kore yang diduga warga negara Amerika Serikat.
“Kami mencermati usulan oleh Bawaslu yang memberikan saran, Bawaslu mengusulkan untuk dilakukan penundaan pelantikan Tentunya usulan Bawaslu menjadi bahan agar Bapak Menteri Dalam Negeri (Tito Karnavian) mengambil keputusan yang tepat,” ujar Akmal, dikutip dari Media Indonesia Kamis, (04/02/2021).
Turut hadir dalam rapat tersebut Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Zudan Arif Fakhrulloh, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar.
Akmal lebih lanjut menjelaskan, Mendagri akan mengeluarkan keputusan mengenai penundaan pelantikan Orient sebelum 14 Februari 2021 atau sebelum masa jabatan bupati Kabupaten Sabu Raijua periode 2015-2020 saat ini berakhir. Menurut Akmal baik KPU, Polda dan Dukcapil memiliki perspektif yang hampir sama.
Seluruh pihak, ujarnya, menghormati proses demokrasi yang terjadi setelah dilaksanakannya pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kabupaten Sabu Raijua, tetapi ada fakta hukum masalah status kewarganegaraan bupati terpilih yang turut menjadi pertimbangan.
“Kita harus memerhatikan hal ini sebagai sebuah kerangka yang harus diantisipasi. Agar nanti ketika proses pilkada ini selesai dan bermuara pada pengesahan penetapan paslon melalui SK mendagri tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.
Adapun masalah status kewarganegaraan Orient yang belum jelas dan dugaan pemalsuan dokumen kependudukan, sebab ia mempunyai kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) dan terdaftar sebagai warga negara Indonesia (WNI) dengan nomor induk kependudukan. Di sisi lain Kedutaan Besar Amerika Serikat mengonfirmasi Orient adalah warga negaranya, Akmal menyatakan Kemendagri tidak punya otoritas menjawabnya. Orient mencalonkan diri bersama Thobias Uly.
Pasangan Orient-Thobias diusung oleh Partai Demokrat dan PDIP. “Memang ada fakta-fakta tapi sekali lagi Kemendagri bukan otoritas yang punya kewenangan memastikan apakah itu WNA atau WNI,” terang Akmal.
Ia menegaskan berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang No. 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), salah satu syarat seorang calon ialah harus berstatus WNI merujuk Pasal 26 UUD 1945. Oleh karena itu, jika terbukti Orient tidak memenuhi persyaratan yang ada, ia tidak bisa dilantik menjadi kepala daerah. (Ryf)