Meninggal Karena Kecelakaan, Jasa Raharja NTT Serahkan Santunan kepada Keluarga Korban

 

KUPANG, NL – Jasa Raharja Cabang NTT menyerahkan santunan sebesar Rp50.000.000. kepada keluarga korban kecelakaan yang terjadi di Jalan Timor Raya Km 26 Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Bacaan Lainnya

Kecelakaan maut yang menewaskan Herudia Koinan (54) tersebut terjadi pada Jumat, 7 Juli 2023.

Pengendara mobil Suzuki APV tidak dapat melihat korban yang sedang menyebrang karena kondisi jalan gelap karena tidak ada penerangan.

Korban sempat dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat, namun dinyatakan meninggal dalam perjalanan.

Setelah mendapatkan informasi kecelakaan tersebut, Penanggung Jawab Jasa Raharja Kabupaten Kupang Ignesius Stefanus, segera melakukan survei validasi dan keabsahan ahli waris ke rumah duka pada Senin 10 Juli 2023 di Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.

Berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan UU No. 34 Tahun 1964, korban dijamin oleh negara dan ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar Rp50.000.000.

Hasil survei menyatakan korban sudah menikah dan ahli waris adalah suami korban yang bernama Isak Ullu (54).

Santunan dibayarkan pada Senin (10/07/23) melalui transfer langsung ke rekening ahli waris.

Ignesius mengimbau kepada masyarakat sekitar, untuk selalu berhati-hati dan sadar menjaga keselamatan selama berkendara dan berada di jalan.

ana Santunan yang diberikan Jasa Raharja, sebut Ignesius, bersumber dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan bersamaan dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahunnya di Kantor Bersama SAMSAT.

Komitmen dan tanggung jawab Pemerintah melalui Jasa Raharja dalam membantu masyarakat Korban Laka Lantas ini terus dilakukan melalui kolaborasi dengan Mitra Kepolisian dan Stakeholder lainnya.

“Semoga dana santunan yang diterima ahli waris ini meringankan beban keluarga duka,” ujar Ignesius.

Muhammad Hidayat selaku Kepala Jasa Raharja terus berupaya memberikan perlindungan dasar terhadap risiko kecelakaan, dengan pelayanan terbaik.

“Tindak cepat penyelesaian santunan adalah komitmen Jasa Raharja dalam memberikan kepastian jaminan terhadap korban kecelakaan lalu lintas. Komitmen ini sejalan dengan amanah dari Negara kepada Jasa Raharja sebagai Asuransi Sosial Milik Negara (BUMN) yang bertanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas,” tandas Hidayat.***

Pos terkait