Meninggal Saat Bekerja, Manajemen Hotel Sylvia Diminta Bayar Pesangon Almarhum Yehuda

Jimmy S.N Daud, SH, MH

KUPANG, NL – Keluarga Almarhum Yehuda Agalakari melalui kuasa hukumnya, Jimmy S.N Daud, SH, MH., meminta pihak Manajemen Hotel Sylvia Kupang untuk segera memberikan hak-hak korban yang belum terpenuhi.

Jimmy mengungkapkan bahwa apa yang diminta oleh pihak keluarga korban ini sudah sesuai dengan pasal 43 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, tentang jaminan sosial dan jaminan kematian kepada ahli waris serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta kerja.

Bacaan Lainnya

“Kematian Yehuda Agalakari inikan pada saat melaksanakan tugasnya sebagai karyawan di Hotel Sylvia Kupang,” kata Jimmy dalam keterangan pers yang diterima media ini, Jumat (12/05/2023).

Perlu diketahui, Yehuda Agalakari merupakan karyawan Hotel Sylvia Kupang. Ia ditemukan meninggal saat bekerja pada Sabtu pagi 31 Desember 2022.

Jimmy juga mengungkapkan bahwa pihak keluarga sangat berharap agar manajemen hotel Sylvia memiliki itikad baik untuk mengurus hak-hak korban.

“Manejemen Hotel Sylvia harusnya paham, bukannya diam seperti ini. Pihak manajemen Hotel Silvia Kupang harusnya memiliki itikad baik,” tegasnya.

Jimmy menjelaskan, sudah berulang kali pihak keluarga Almarhum Yehuda, yang diwakili oleh saudaranya Yohanis Agalakari bersama keluarga sudah mendatangi pihak Manajemen Hotel Sylvia Kupang sebanyak delapan kali, dan pertemuan dan terkait pesangon almarhum sebanyak empat kali.

Ia menilai pihak manajemen hotel Sylvia tidak beritikad baik mengurus hak-hak korban secara baik.

“Namun, dari pihak Manajemen Hotel Sylvia juga belum punya itikad baik juga bahwa perilaku manejemen seperti ini akan mengorbankan hak-hak para pekerja untuk mendapatkan apa yang menjadi hak nya sesuai ketentuan,” ujarnya.

“Sungguh sangat disayangkan, kenapa perusahaan sebesar Silvia Kupang tidak memenuhi kewajibannya terhadap karyawan yang meninggal saat jam kerja,” keluhnya.

Ia menambahkan, dengan tidak ada itikad baik dari pihak manajemen Hotel Sylvia ini, maka pihaknya menilai hal ini merupakan bagian dari upaya perlawanan terhadap ketentuan yang telah di tetapkan oleh undang-undang dan mengangkangi hak-hak dari korban.

Karena itu, sebagai kuasa hukum menuntut sebagai berikut:

Pertama, bahwa terkait kewajiban perusahaan untuk karyawan yang meninggal dunia saat jam bekerja diatur dalam aturan turunan dari UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Aturan turunan tersebut yakni PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Bahwa Pemutusan Hubungan Kerja karena alasan pekerja/buruh meninggal dunia maka ahli warisnya diberikan sejumlah uang yang perhitungannya sama dengan :

1) Uang pesangon sebesar 2 kali, ketentuan Pasal 40 ayat (2);
2) Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali, ketentuan Pasal 40 ayat (3);
3) Uang penggantian hak, sesuai ketentuan pasal 40 ayat (4).

Kedua, bahwa terkait dengan waktu yang sangat panjang dan telah bertemu berulang kali, maka kami menduga pihak manejemen tidak beritikad baik dalam mengurus hak-hak korban secara baik.

Maka hal ini menambah dugaan kami yang cukup kuat bahwa terindikasi adanya upaya menghalang halangi proses-proses pencairan pesangon yang merupakan hak dari almarhum lewat ahli warisnya.

Pihak Manajemen Hotel Sylvia ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp hanya membaca pesan, namun tidak menanggapi permintaan klarifikasi.**

Pos terkait