JAKARTA, nusalontar.com | Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Muhammad Tito Karnavian diminta untuk segera memerintahkan Penjabat Gubernur Provinsi Papua Pegunungan untuk memecat Pandimur Yikwa dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Daerah (Pemda) Tolikara.
“Menteri Dalam Negeri harus memerintahkan Penjabat Gubernur Papua Pegunungan segera memecat Pandimur Yikwa dari statusnya sebagai ASN karena saat ini masih aktif di Badan Kesbangpol Tolikara. Aturan sangat ketat di mana ASN tidak boleh terlibat politik praktis atau menjadi pengurus partai,” ujar Dr Siprianus Edi Hardum, SH., MH., dari kantor Hukum Edi Hardum and Partners dalam rilis pers yang diterima media ini, Sabtu (7/12/2024).
Menurut Edi Hardum, berdasarkan informasi di Tolikara dan Papua Pegunungan, selain masih aktif sebagai ASN Pandimur Yikwa juga terlibat langsung sebagai ketua tim pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tolikara pada pilkada serentak tahun 2024.
“Informasi lain juga menyebut Pandimur Yikwa terlibat politik praktis dan menjadi ketua salah satu partai politik di Kabupaten Tolikara. Berita beredar Pandimur Yikwa juga menjadi Ketua Tim Koalisi Tolikara Bersatu untuk Willem Wandik – Yotam Wonda atau Wil-Yon dan terlibat aktif berkampanye memenangkan pasangan itu pada Pilkada Tolikara tahun 2024,” kata Edi, dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Jakarta.
Selain itu, Pandimur Yikwa juga sebagai anggota Parpol Golkar dengan memakai baju berwarna dan lambang Parpol Golkar. “Dari dua bukti itu, yang bersangkutan harus segera dipecat dari aparatur sipil negara. Kemudian, biarkan dia aktif di dunia politik praktis,” kata Edi.
Menurut Edi, PNS atau ASN dilarang keras untuk menjadi anggota partai politik dan terlibat dalam politik praktis seperti ikut kampanye dalam Pemilu atau Pilkada. Larangan tersebut diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2024 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Pasal 9 ayat 2 UU tersebut berbunyi, ‘Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik’. Pasal 87 ayat 4 huruf c UU yang sama menegaskan, ‘PNS diberhentikan dari PNS karena ‘menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik’. Jadi, aturannya sangat jelas,” kata Edi.
Edi menambahkan, peraturan pelaksana UU tersebut di atas adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan PNS Menjadi Anggota Partai Politik. Pada Pasal 2 Ayat 1 PP itu berbunyi, ‘Pegawai negeri sipil dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik’.
“Dalam Peraturan Pemerintah tersebut ditegaskan, PNS yang menjadi anggota atau pengurus parpol tanpa mengundurkan diri sebagai PNS akan diberhentikan tidak dengan hormat,” ujar Edi lebih lanjut.
Edi menegaskan, keterlibatan Pandimur Yikwa guna memenangkan paslon yang didukungnya pada pilkada Tolikara tahun 2024 menguatkan tuduhan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan bahwa Mendagri Tito Karnavian melibatkan ASN untuk memenangkan paslon tertentu dalam pilkada 2024.
Termasuk tuduhan PDIP terkait partai coklat, parcok, yang diduga digerakkan oleh Kapolri Jenderal Pol Drs Listyo Sigit Prabowo, S.Sos, M.Si. Artinya, kata Edi, tuduhan PDIP tidak sekadar omon-omong, asal omong tetapi fakta sebagaimana dilakukan dan ditunjukkan ASN bernama Pandimur Yikwa di Tolikara ke publik saat pelaksanaan pilkada di daerah kali ini.
“Bila tidak benar bahwa Mendagri tidak mengerahkan ASN maka tindakan Pandimur itu ibarat mengencingi muka Mendagri. Saya tidak yakin Pandimur Yikwa tidak memahami aturan ASN. Begitu dia jadi ASN dia sudah pasti tahu dan paham UU ASN dan berbagai peraturan turunannya,” kata Edi.
Menurutnya, langkah Pandimur Yikwa menjadi pimpinan partai politik dan terlibat sebagai ketua tim pemenangan paslon tertentu disengaja ibarat mengencingi muka Mendagri. Selain itu, bisa saja Pandimur Yikwa tahu kalau Mendagri ikut bermain dalam memenangkan paslon tertentu di pilkada 2024.
“Saran saya, kalau Mendagri tidak terlibat mendorong ASN memenangkan calon tertentu pada pilkada kali ini, sebaiknya segera memecat Pandimur dari statusnya sebagai ASN. Kalau Mendagri terlibat, saya minta Presiden Prabowo Subianto segera mengganti Tito karena sudah terlalu lama menjabat Mendagri,” ujar Edi, doktor Ilmu Hukum lulusan Universitas Trisakti, Jakarta.
Bahkan, melihat keterlibatan ASN seperti Pandimur yang terlibat dalam politik praktis bahkan menjadi pimpinan partai di daerah, ujar Edi, Mendagri harus dipecat Presiden dari jabatannya dalam Kabinet Merah Putih. Jangan sampai citra kabinet Prabowo-Gibran dan birokrasi Indonesia rusak.
“Ingat, birokrat Indonesia itu abdi masyarakat. Mereka digaji negara untuk melayani masyarakat. Bila membiarkan ASN terlibat bahkan menjadi pengurus partai politik, maka wajah birokrasi akan rusak. Saran saya, kalau Tito tidak mau pecat Pandimur artinya Tito yang menyuruhnya terjun dalam politik dan menjadi tim pemenangan paslon tertentu, baik di Provinsi Papua Pegunungan maupun Tolikara. Ya, Pak Prabowo harus segera memecat juga Tito dari jabatannya sebagai Mendagri dan mengganti pejabat lain yang lebih cakap dan capable,” ujar Edi. **