KUPANG, NL – Advokat Marthen L. Bessie melaporkan pihak Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang (PN Kupang), ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Laporan ke Bawas MA ini dilayangkan Marthen L. Bessie lantaran ia merasa kliennya dirugikan oleh pihak Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang.
Kepada wartawan pada Rabu 24 Mei 2023, Marthen menjelaskan bahwa putusan perkara nomor 199/PDT,G/2022/PN.KPG dibacakan pada tanggal 6 April 2023, jam 10.00.pagi. Namun sebelum putusan itu dibacakan, salinan putusan telah beredar.
“Saya temukan salinan jam 9.30. Menurut saya keputusan ini sangat janggal. Ini sebelum dibacakan sudah beredar. Pemilik foto kopi yang saya temukan salinan ini dia sebut ada pihak yang meminta dia untuk perbanyak salinan itu,” beber Marthen.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa pada saat sidang pembacaan putusan, pihak tergugat maupun kuasa hukumnya tidak menghadiri sidang pembacaan amar putusan tersebut.
“Seolah-olah pihak tergugat sudah mengetahui isi amar putusan tersebut. Hal ini bertentangan dengan hukum, dan melanggar hukum acara perdata. Perkara ini diputus tanggal 6 April, saya diberitahu tanggal 10 dan mendapat salinannya pada tanggal 11 April,” sebutnya.
Atas kebocoran salinan putusan yang dinilai telah merugikan kliennya tersebut, Marthen meminta pihak PN Kupang bertanggungjawab.
“Bocornya putusan ini telah merugikan klien kami, maka kami sebagai kuasa hukum diberi kewenangan oleh undang-undang untuk memperjuangkan hak-hak klien kami,” tegasnya.
Marthen mengungkapkan bahwa dirinya sudah menyampaikan peristiwa yang merugikan kliennya itu laporan ke Bawas PT dan Bawas MA.
“Kami merasa ada kejanggalan, kami lapor ke Bawas PT dan MA.
Tanggal 11 saya bertemu mantan ketua Pengadilan Negeri Kupang. Jawaban mantan ketua, keputusan itu dibaca lalu dibagikan ke anggota I dan II. Tanggal 12 saya berangkat ke Bawas MA. sebelumnya saya sudah laporkan ke Bawas PT di Kupang,” ujarnya.
Terkait laporan itu, Marthen mengatakan bahwa dirinya sudah menjalani pemeriksaan.
“Tanggal 10 saya sudah diperiksa. Saya cek kemarin semua pihak itu belum diperiksa,” kata dia.
Namun hingga saat ini, baik dari pihak panitera, ataupun PTSP belum ada yang mengakui perbuatannya atas dugaan bocornya amar putusan tersebut.
“Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, baik yang berada di Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA maupun pihak-pihak lain yang tidak bertanggungjawab telah mencederai PN Kupang Kelas IA kepada para pencari keadilan di Pengadilan Negeri Kupang,” ucapnya.
“Oleh karena itu demi penegakkan Hukum maka pihak-pihak yang terkait dalam perkara tersebut wajib diberikan sanksi sepantas dengan perbuatannya,” tandas Marthen Bessie.*