NUSALONTAR.com – Jakarta – Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap eks Sekretaris Umum FPI Munarman.
Pengacara Rizieq Shihab itu ditangkap pada Selasa (27/4/2021) sekitar pukul 15.30 WIB di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.
“Ya (benar),” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dilansir dari Kompas.com.
Berdasarkan keterangan polisi, Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Nama Munarman beberapa kali dikaitkan dalam penangkapan sejumlah teroris.
Namun, Munarman sudah pernah membantah tuduhan itu. Dia menyatakan bahwa dirinya tidak terkait dengan hal tersebut. Rumah Munarman juga dikabarkan telah digeledah polisi.
Adapun, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyebutkan, penangkapan Munarman dilakukan karena diduga terkait dengan tiga peristiwa baiat yang terjadi sebelumnya.
“Jadi (penangkapan) terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar, dan mengikuti baiat di Medan, jadi ada tiga hal tersebut,” kata Ramadhan pada wartawan dikutip dari tayangan Kompas TV, Selasa (27/4/2021).
Selanjutnya, Munarman akan dibawa ke Polda Metro Jaya menyusul penangkapan di rumahnya, Pamulang, Tangerang Selatan.
Tim Densus 88 juga melakukan penggeledahan di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta. (JR)