KUPANG – Personel Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTT berhasil menggagalkan penyelundupan 26 orang Warga Negara Indonesia (WNI) ke Australia.
Pelaku dan para korban diamankan pada hari Senin 11 April 2022, sekitar jam 10.00 pagi. Pelaku diketahui berinisial berinisial S, berusia 42 tahun, warga Denpasar, Provinsi Bali.
“Para korban dijanjikan akan dipekerjakan di sebuah perkebunan dengan upah sekitar Rp30 juta per-bulan,” sebut Direktur Kepolisian Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda NTT, Kombes Pol Nyoman Budiarja, S.I.K, di Mako Ditpolairud Polda NTT, Bolok, Senin (18/04/2022).
Kombes Nyoman yang pada saat jumpa pers didampingi oleh Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan, tertangkapnya S dan 26 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, setelah anggota Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT mendapatkan informasi dari nelayan tentang dugaan penyelundupan melalui “Pelabuhan Ojek” atau tempat persewaan kapal motor menuju Pulau Semau yang ada di dekat Pelabuhan Tenau Kupang.
“Mereka direkrut melalui media sosial facebook, lalu berkomunikasi melalui pesan Whatsapp,” ungkap Nyoman.
“Mereka akan dibawa melalui ‘jalur tikus’ atau ‘jalur ninja’,” tambahnya.
Kombes Nyoman juga menyebutkan, 26 calon PMI itu ada yang berasal dari Bali, dari Nusa Tenggara Barat (NTB), dari Jawa Timur, Sumatera Utara, Jawa Barat, dan ada pula dari Jawa Tengah.
Selain mengamankan tersangka dan para korban, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni, satu unit KMN Sahrul Zaidan GT21, uang Rp20 juta, satu unit mesin penghitung uang, serta dua unit telepon seluler atau HP.
Hingga saat ini pihak Ditpolairud masih mendalami siapa saja yang berperan dalam rencana penyelundupan tenaga kerja ini.
“Diduga ada koordinator di masing-masing provinsi tempat para calon tenaga kerja direkrut. Kita masih dalami,” jelas Kombes Nyoman.
Kombes Nyoman juga menyampaikan bahwa setelah melakukan pemeriksaan nanti para korban akan dipulangkan ke tempat asalnya masing-masing.
Pelaku penyelundupan atau S diduga melanggar Pasal 120 ayat (2) Undang Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. (JR)