NUSALONTAR.com – Jakarta -Kisruh yang memanas di dalam tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi di Indonesia kini memasuki babak baru, usai datangnya kabar penonaktifan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, dan 74 pegawai KPK lainnya.
Pemberhentian 75 pegawai KPK tersebut lantaran kesemuanya gagal meloloskan diri dalam asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Dilansir dari detikcom, secara legal pemberhentian Novel dan 74 pegawai KPK lainnya tersebut termaktub dalam Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021.
Dalam SK tersebut, tertanda Ketua KPK Firli Bahuri yang menetapkannya di Jakarta 7 Mei 2021. Untuk salinan yang sah tertanda Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.
Di dalam surat tersebut dengan gamblang disebutkan alasan-alasan pemberhentian 74 pegawai komisi anti rasuah tersebut, diantaranya adalah:
Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara.
Kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ketegangan yang mulai muncul ke permukaan, terkait TWK memang sudah dimulai pada akhir April lalu. Babak baru kali ini, rupa-rupanya akan menjadi polemik tersendiri lagi dalam tubuh lembaga anti rasuah ini. (Ryf)