Oknum Polisi Jadi Calo, Uang Calon Bintara Rp250 Juta Amblas

 

KUPANG – Malang benar nasib Junus Dami. Selain mimpinya untuk jadi anggota Polri sirna, Junus dan keluarganya juga harus kehilangan uang ratusan juta rupiah. Junus ditipu oleh oknum anggota Polres Rote Ndao berinisial AA.

Bacaan Lainnya

Karena ulahnya itu AA pun dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTT, Selasa 18 Oktober 2022.

Bidang Propam Polda NTT telah menerima laporan tersebut dan mencatatnya dengan Nomor: LP/ 89/X/HUK.12.10/2022, YANDUAN, Tanggal 18 Oktober 2022.

Kepada wartawan, kakak korban, Melkianus Dami, curhat. Ia mengungkapkan bahwa adiknya mengikuti tes polisi pada tahun 2021. Adiknya mendaftarkan diri sebagai Calon Bintara Polri pada Polres Rote Ndao.

Oknum Anggota Polres Rote Ndao, Aipda AA, kemudian menjanjikan untuk membantu Junus Dami, lulus menjadi Bintara Polri dengan ketentuan membayar nominal Rp 250 juta.

“Dia (AA, red) minta Rp250 juta, kami minta kurang juga dia tidak mau,” ungkap Melkianus.

Karena ingin mewujudkan mimpi sang adik, Melkianus bersama keluarganya kemudian mengusahakan pinjaman dari bank dan koperasi dengan menjaminkan sertifikat tanah dan surat berharga.

“Setelah dapat uang saya bertemu pak AA di rumahnya di Leter S. Waktu itu uang tunai hanya Rp225 juta tapi Pak AA tulis kwitansi Rp250 juta, dengan ketentuan bahwa uang sisanya Rp25 juta ditukar dengan sebidang sawah seluas satu hektar berisi padi yang siap untuk dipanen,” terang Melki.

Setelah menerima uang tersebut, pelaku meyakinkan korban dan keluarganya bahwa pasti diterima.

Namun dalam perjalanannya, korban yang menjalani tes bintara Polri kemudian dinyatakan gugur pada Pemeriksaan Kesehatan Tahap I.

Keluarga korban meminta kembali uang yang telah diberikan kepada pelaku, namun pelaku selalu berdalih dengan berbagai alasan, bahkan menantang keluarga korban untuk membawa masalah tersebut ke jalur hukum.

Keluarga korban harus menanggung cicilan pinjaman dari bank dan koperasi sedikitnya Rp4 juta per bulan selama tiga tahun.

Selain melapor ke Propam Polda NTT, keluarga korban juga akan melapor secara pidana karena ada kerugian yang ditimbulkan akibat ulah calo penerimaan Bintara Polri.

Terpisah, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, S.IK yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (18/10/2022) membenarkan adanya laporan dari mantan Casis Bintara Polri dari Kabupaten Rote Ndao.

Ariasandy menambahkan, laporan tersebut diterima oleh Bidang Propam Polda NTT karena berkaitan dengan anggota Polri yang telah melanggar kode etik.

“Laporan pengaduan dari masyarakat telah diterima, dan saat ini sementara diproses oleh Bidang Propam, karena penipuan calo dilakukan oleh oknum anggota dari Polres Rote Ndao,” jelas Ariasandy.

Dia meminta kepada masyarakat, agar tidak pernah mempercayai semua janji dari calo, sebab proses rekrutmen bintara Polri sudah transparan dan setiap peserta langsung mendapatkan hasil tes pada hari yang sama.

“Sistem perekrutan Anggota Polri sangat jauh berbeda, setiap peserta sudah mengetahui kemampuannya karena langsung diumumkan dalam hari yang sama, sehingga jika ada oknum yang bertindak sebagai Calo yang menjamin kelulusan dengan imbalan tertentu, maka jangan pernah percaya,” tegas Ariasandy.

Masyarakat yang ditipu oleh para calo, tambah Ariasandy, segera melapor ke Polda NTT agar pelakunya ditindak tegas dan tidak merusak citra Polri. (*/JR)

Pos terkait