NUSALONTAR.COM, Jakarta – Kasus dugaan kewarganegaraan asing dari bupati terpilih Sabu Raijua, Orient Riwu Kore makin meningkat eskalasinya dengan dilaporkannya kasus ini ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Tak tanggung-tanggung, tim kuasa hukum pasangan calon bupati Sabu Raijua nomor urut 1, Yohanis, mengatakan pihaknya juga mendatangi Kemenkumham untuk menyerahkan berkas gugatan sengketa pemilu terkait polemik kewarganegaraan bupati terpilih itu.
“Kami ke sini ke Kementerian hukum dan HAM buat merespons terkait status terkini calon bupati kewarganegaraan asing (di) Sabu Raijua,” tutur Yohanis di Jakarta, pada Senin, 22 Februari 2021.
Yohanis sendiri mengaku bahwa tujuan aksinya itu juga untuk meminta kepastian kepada pihak berwenang, yaitu Kemenkumham terkait persoalan tersebut.
Dia juga sudah sudah melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan mendapat respons dari pihak terkait, namun dirinya tetap mempertanyakan serta mencari kepastian soal dugaan pelanggaran berat adanya dua kewarganegaraan itu.
“Pada hari ini juga mencari kepastian warga negara yang bersangkutan, masih lebih jelas warga negara Amerika kenapa bisa jadi calon atau jadi peserta Pilkada Kabupaten Sabu Raijua. Kami di sini minta status kepastian hukum atas dasar kewarganegaraan,” katanya
Dikutip dari Tempo.co, Yohanis menyebutkan pihaknya mengirim surat resmi ke Kemenkumham, sebab merupakan lembaga yang berwenang untuk menentukan kepastian hukum terkait permasalahan kewarganegaraan itu.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu merekomendasikan penundaan pelantikan bupati terpilih Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore, karena terbukti memalsukan data kependudukannya ketika mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah pada Pilkada 2020.
Rekomendasi tersebut dikirimkan kepada Komisi Pemilihan Umum, Rabu 3 Februari 2021, yang isinya meminta KPU berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait penundaan pelantikan Orient Riwu Kore.
Cacat Prosedur, Pemerintah Bisa Kehilangan Wibawa
Kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua, Nikodemus Rihi Heke dan Yohanis Ully, mengatakan Kementerian Dalam Negeri tak bisa melantik Orient Riwu Kore.
“Dari segi hukum, Indonesia tidak mengenal dwi kewarganegaraan. Sehingga, jika ada wacana untuk pelantikan Orient, dasar hukumnya apa? Sedangkan sejak awal sudah cacat prosedur,” kata pengacara pasangan calon nomor urut 01 ini, Adhitya Nasution, Ahad, 14 Februari 2021.
Adhitya mengatakan Indonesia bisa kehilangan wibawa di mata internasional jika tetap melantik Orient.
“Dari awal sudah tahu sebagai WN Amerika Serikat, tapi tetap daftar ke KPU. Artinya, Orient sudah ada niat mengelabui penyelenggaraan Pilkada. Jika ini dibiarkan maka akan menjadi boomerang dan Indonesia akan malu,” katanya.
Dia berharap para pihak untuk mengedepankan penegakan hukum. Sebab, kata dia, martabat Indonesia menjadi taruhan dalam polemik kewarganegaraan Orient.
“Jangan sampai karena fanatisme suatu golongan, kita lupa bahwa kita ini Indonesia. Warga asing boleh cinta Indonesia, tetapi menjadi pemimpin harus orang Indonesia. Ini preseden buruk penyelanggaraan pemilu di Indonesia,” katanya.
Sementara itu, pakar Hukum Tata Negara Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, John Tuba Helan mengatakan, pemerintah bisa kehilangan wibawa jika tetap melantik Orient Riwu Kore sebagai Bupati Sabu Raijua. “Dia sendiri memilih kewarganegaraan lain, maka hak-hak politik di Indonesia akan gugur,” katanya.
(RB)