NUSALONTAR.com – Deli Serdang, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sumatra Utara
melakukan pemeriksaan dan penggerebekan pada tempat pelayanan rapid test antigen di Lantai Mezzanine Bandara Kualanamu (KNIA) Deliserdang, pada Selasa (27/4/2021).
Tindakan tegas aparat tersebut dilakukan lantaran pelayanan antigen di bandara tersebut menyalahi aturan sebab diduga memakai alat tes yang sudah bekas pakai. Rapid test antigen merupakan salah satu metode yang paling lazim dilakukan di sejumlah bandara di Indonesia untuk mendeteksi virus corona (Covid-19) pada setiap penumpang dan calon penumpang pesawat.
Dikutip dari CNN Indonesia, Plt Executive General Manager (EGM) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional Kualanamu Agoes Soepriyanto membenarkan penggeledahan yang dilakukan Polda Sumut di lokasi pelayanan Rapid Test Antigen.
“Benar, informasi lebih lanjut terkait pemeriksaan oleh Polda Sumut di lokasi pelayanan antigen akan kami sampaikan lebih lanjut nanti,” kata Agoes, Rabu (28/4/2021)
Hasil dari penggerebekan itu, petugas kepolisian akhirnya mengamankan lima orang pegawai di antaranya petugas kasir hingga analis, yang diduga terlibat dalam praktik yang membahayakan banyak orang tersebut. Kesemuanya kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Sumut.
Disamping itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Garis polisi pun telah dipasang sebagai tanda penyegelan dari kepolisian untuk penyidikan lebih lanjut.
Sebagaimana diketahui, Bandara Kualanamu sendiri memang melayani pemeriksaan Rapid Test Antigen mulai 18 Desember 2020 seiring virus corona (Covid-19) yang makin merebak di tanah air.
Fasilitas pemeriksaan rapid test antigen tersebut sejatinya merupakan kerjasama antara pihak Angkasa Pura II dengan Kimia Farma, dengan jadwal pelayanan yang melayani setiap hari dari pukul 04.00 WIB hingga 19.30 WIB. (RB/NL)