Pastikan Jaminan Kecelakaan Kendaraan Bermotor Umum, Jasa Raharja NTT Gandeng Koperasi Compact Driver

 

KUPANG, nusalontar.com | Jasa Raharja terus berupaya memberikan perlindungan dasar terhadap risiko kecelakaan, dengan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Bacaan Lainnya

Dalam konteks pelayanan tersebut, Jasa Raharja NTT melakukan perjanjian kerja sama (PKS) pelaksanaan penyetoran Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) bersama Koperasi Compact Driver Kota Kupang, Selasa (13/02/2024).

Koperasi Compact Driver merupakan koperasi yang beranggotakan driver taksi online dalam lingkup Kota Kupang.

Dalam rangka memfasilitasi anggota dalam memberikan kepastian jaminan kecelakaan penumpang kendaraan bermotor umum,

Penanggung jawab koperasi Compact Driver, Ferdy Magelhans Foenale, mengatakan bahwa ada puluhan anggota koperasi yang butuh jaminan dari Jasa Raharja. Karena itu pihaknya sepakat melakukan kerja sama dengan Jasa Raharja NTT terkait pengutipan IWKBU.

“Saat ini kami telah beranggotakan 85 driver yang melayani penumpang se-Kota Kupang. Menjadi perhatian bagi kami bahwa sampai saat ini risiko kecelakaan selalu akan ada menghampiri. Berangkat dari itulah kami melakukan kerja sama ini dengan harapan dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada penumpang yang kami layani,” ujar Ferdy.

Senada, Muhammad Hidayat selaku Kepala Jasa Raharja Cabang NTT pun berharap bahwa PKS ini dapat berjalan dengan baik dan dapat diterapkan lebih luas di beberapa koperasi lainnya.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965, negara melalui Jasa Raharja akan memberikan kepastian jaminan pertanggungan kecelakaan diri bagi penumpang taksi yang resmi/sah sejak penumpang naik ke taksi dari titik penjemputan, hingga sampai dengan saat turun di titik tujuan,” ujar Hidayat.

Lebih jauh, sambung Hidayat, berpedoman kepada Peraturan Pemerintah Nomor 15/PMK.010/2017, seluruh penumpang kendaraan bermotor umum (taksi) yang sedang melakukan perjalanan akan dijamin oleh Jasa Raharja, di antaranya dalam bentuk santunan meninggal dunia kepada ahli waris, biaya rawatan luka-luka, biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris), biaya P3K, biaya ambulance dan santunan cacat tetap, sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku.

“Hal ini merupakan salah satu komitmen Jasa Raharja dalam memberikan kepastian jaminan kecelakaan kepada penumpang taksi selama di perjalanan,” imbuh Hidayat.

Hidayat juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini Jasa Raharja NTT telah bekerja sama dengan 55 Rumah Sakit di seluruh Provinsi NTT, bekerja sama dengan 21 Polresta/Polres dan meluaskan jaringan pelayanan di 22 kabupaten/kota di Provinsi NTT.

“Bentuk hadirnya Jasa Raharja kepada masyarakat Indonesia inilah yang menjadi amanah kepada kami, untuk terus memberikan pelayanan terbaik dan prima serta meluaskan jaringan pelayanan hingga merata di seluruh sektor wilayah di Provinsi NTT,” tutup Hidayat.**

Pos terkait