Pastikan Keterjaminan Penumpang, Jasa Raharja NTT Tandatangani PKS dengan PT PDI

 

NUSALONTAR, Kupang | Jasa Raharja terus berupaya memberikan perlindungan dasar terhadap risiko kecelakaan dengan pelayanan terbaik.

Bacaan Lainnya

Terkait hal itu, pada Jum’at 27 Oktober 2023 dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelaksanaan Penyetoran Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum Kapal Laut KM Cantika Lestari 9C Lintasan Ende – Kupang, antara Jasa Raharja NTT dengan PT Pelayaran Dharma Indah (PDI), di Kantor PT Jasa Raharja Cabang NTT.

Jasa Raharja NTT saat ini telah bekerja sama dengan PT PDI untuk beberapa lintasan kapal, di, antaranya, lintasan Kupang-Sabu dan Kupang-Kalabahi.

Sejak tanggal 21 Agustus 2023, PT PDI membuka lintasan baru armada kapal dengan tujuan Kabupaten Ende dari Kota Kupang.

“Penambahan lintasan baru ini merupakan upaya menghubungkan dan memudahkan akses masyarakat antar kabupaten kota, dengan biaya yang lebih murah dan dengan waktu yang lebih cepat,” jelas Kepala Cabang PT PDI Cabang Kupang, Syeren Patresya Reremasse.

Kepala Jasa Raharja NTT, Muhammad Hidayat, menyampaikan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965, negara melalui Jasa Raharja akan memberikan kepastian jaminan pertanggungan kecelakaan diri bagi penumpang kapal yang resmi.

“Jaminan pertanggungjawaban kecelakaan diri bagi penumpang ini berlaku sejak penumpang naik ke kapal dari pelabuhan asal, hingga sampai dengan saat turun di pelabuhan tujuan, menurut tiket yang berlaku untuk perjalanan kapal yang bersangkutan,” ujar Hidayat.

Hidayat menambahkan, berpedoman kepada Peraturan Pemerintah Nomor 15/PMK.010/2017, seluruh penumpang resmi/sah dari kapal resmi yang sedang berlayar sesuai dengan lintasannya, akan dijamin oleh Jasa Raharja.

“Di antaranya dalam bentuk santunan meninggal dunia kepada ahli waris, biaya rawatan luka-luka, biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris), biaya P3K, biaya ambulance dan santunan cacat tetap, sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku,” sebutnya.

Hal ini, lanjutnya, merupakan salah satu komitmen Jasa Raharja dalam memberikan kepastian kepada penumpang kapal selama di perjalanan.

Hidayat juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, Jasa Raharja NTT telah bekerja sama dengan 54 Rumah Sakit di seluruh Provinsi NTT, telah bekerja sama dengan 21 Polresta/polres dan meluaskan jaringan pelayanan di 22 Kabupaten Kota di Provinsi NTT.

“Bentuk hadirnya Jasa Raharja kepada masyarakat Indonesia inilah yang menjadi Amanah kepada kami untuk terus memberikan pelayanan terbaik dan prima serta meluaskan jaringan pelayanan hingga merata di seluruh sektor wilayah di Provinsi NTT,” tutup Hidayat.**

Pos terkait