ENDE, NL – Kepala Desa (Kades) Jegharangga, Benyamin Pati Odang, menyambut warganya yang baru saja tiba dari Malaysia di kantor Dinas Sosial Kabupaten Ende pada Selasa, 14 Maret 2023.
Warga Desa Jegharangga, Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende, yang telah bertahun-tahun menjadi pekerja ilegal di negeri jiran Malaysia akhirnya bisa pulang ke rumah setelah difasilitasi oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
“Hari ini saya sebagai kepala Desa Jegharangga ke Dinas Sosial dalam rangka penjemputan para tenaga migran yang difasilitasi oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Kementrian Sosial juga Dinas Sosial. Kami sebagai pemerintah tingkat bawah menyampaikan ucapan terima kasih kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian Sosial juga Dinas Sosial Kabupaten Ende yang telah berjuang untuk memulangkan warga kami,” ucap Benyamin.
Benyamin juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah Kabupaten Ende yang telah melakukan langkah cepat untuk langsung melakukan perekaman administrasi kependudukan bagi para pekerja migran yang dipulangkan tersebut.
Sementara itu Kadis Sosial Kabupaten Ende, Oktavianus Rua Putra, menyampaikan bahwa jumlah pekerja migran yang dipulangkan sebanyak 27 orang. Ada yang berasal dari Kecamatan Ende, Kecamatan Nangapanda, Kecamatan Detusoko, Kecamatan Ndona dan Kecamatan Ndori.
Disampaikannya pula bahwa para pekerja migran tersebut adalah tenaga kerja bermasalah yakni pada dokumen kependudukan, dimana para pekerja berangkat secara ilegal ke luar negri.
Kadis Sosial juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Mentri Sosial RI Hj. Tri Rismaharini bersama jajarannya yang telah berusaha memulangkan para tenaga kerja migran asal Kabupaten Ende dengan selamat.
Terhadap 27 orang pekerja migran ilegal tersebut pihaknya bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melakukan perekaman data kependudukan agar memiliki identitas sebagai warga negara Indonesia dan selanjutnya diarahkan untuk mengurus surat keterangan tidak mampu di kantor Desa masing-masing dan Dinas Sosial akan memasukannya ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Ia berharap agar para Kepala Desa turut memantau warganya yang ingin bekerja di luar negeri dan diarahkan untuk memiliki dokumen yang lengkap dan berangkat secara legal.
“Harapan saya, Bapak-bapak Desa tolong pantau juga masyarakatnya yang ingin bekerja di luar negeri. Paling tidak, kalau pergi ke luar negeri harus punya dokumen dan pergi secara legal, kalau tidak resikonya seperti ini, mereka ini sudah dipenjara di Malaysia 20 hari dan pulang tidak membawa apa-apa. Istilah dari teman-teman di kementrian, 20 tahun yang sia-sia,” pungkasnya.