KUPANG – Mulai tanggal 14 Juli 2022, Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah resmi diimplementasikan secara bertahap sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pemberlakuan NIK menjadi NPWP ini merupakan amanat dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang secara teknis diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan tersebut, upaya untuk mengintegrasikan data kependudukan dengan basis data perpajakan dalam rangka kemudahan administrasi dan layanan perpajakan dapat terwujud.
Ketentuan ini juga sekaligus mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan memberlakukan single identity number (nomor identitas tunggal) yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi mengatakan bahwa terdapat penyesuaian format NPWP yang sebelumnya 15 (lima belas) digit menjadi 16 (enam belas) digit.
“Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan NIK sebagai NPWP, sedangkan Wajib Pajak orang pribadi bukan penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah menggunakan NPWP format baru 16 digit,” ujar Ayu.
Ayu mengungkapkan bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP dan NPWP format baru 16 digit saat ini dilakukan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas hingga tanggal 31 Desember 2023 sembari perlahan dilakukan pemadanan dan pemutakhiran data Wajib Pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
“Wajib Pajak pelu melakukan pemutakhiran data profil sebelum NPWP format baru diberlakukan secara efektif mulai tanggal 1 Januari 2024,” ungkapnya.
Ayu juga menjelaskan bahwa pemutakhiran data dilakukan agar data profil Wajib Pajak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dan data identitas Wajib Pajak telah valid atau sepadan dengan data kependudukan yang ada di Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
“Jadi, NIK sebagai NPWP baru dapat diimplementasikan oleh Wajib Pajak setelah datanya berstatus valid. Status valid ini diperoleh apabila Wajib Pajak telah melakukan pemutakhiran data dan identitasnya telah sesuai dengan data kependudukan,” jelasnya.
Wajib Pajak dapat melakukan pemutakhiran data secara mandiri, melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar, maupun melalui call center Kring Pajak 1500200. Bagi Wajib Pajak yang bisa mengakses laman DJP Online www.djponline.pajak.go.id dapat melakukan pemutakhiran data pada menu profil.
Validasi dilakukan atas data identitas utama, data keluarga, email, nomor HP, alamat, dan pekerjaan untuk Wajib Pajak orang pribadi penduduk Indonesia.
Sedangkan, Wajib Pajak yang bukan penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah dilakukan validasi data email, nomor HP, alamat, dan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU).
Bagi Wajib Pajak yang belum bisa mengakses laman DJP Online, dapat menghubungi petugas KPP terdaftar atau Kring Pajak untuk melakukan pemutakhiran data.
Implementasi NIK sebagai NPWP bagi Wajib Pajak yang statusnya sudah valid, dapat menggunakan NIK untuk login pada laman DJP Online.
Penggunaan format baru NPWP bagi Wajib Pajak orang pribadi yang bukan penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, yang sebelumnya telah memiliki NPWP, dilakukan dengan menambahkan angka 0 (nol) di depan NPWP lama format 15 digit sehingga menjadi 16 digit.
Sementara itu, untuk Wajib Pajak Cabang akan diterbitkan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) secara jabatan.
Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang baru mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP setelah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 berlaku, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) langsung melakukan pemadanan data sekaligus mengaktivasi NIK Wajib Pajak tersebut sehingga dapat langsung digunakan sebagai NPWP.
Sedangkan bagi Wajib Pajak selain orang pribadi yang baru mendaftarkan diri, DJP memberikan NPWP baik dengan format 15 digit maupun 16 digit.
Kepala KPP Pratama Kupang menegaskan bahwa seluruh NPWP lama dengan format 15 digit hanya dapat digunakan untuk administrasi perpajakan maupun administrasi lainnya sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.
“Mulai tanggal 1 Januari 2024 NPWP 15 digit sudah tidak bisa digunakan, NPWP format 16 digit akan diberlakukan secara menyeluruh dalam layanan administrasi perpajakan yang diselenggarakan oleh DJP maupun layanan pihak lain yang membutuhkan data NPWP.
“Jadi, Wajib Pajak diimbau untuk segera melakukan pemutakhiran data,” tegas Ayu.
Sebagai tambahan, Ayu mengungkapkan bahwa adanya implementasi NIK sebagai NPWP bagi penduduk Indonesia, bukan berarti mengharuskan seluruh penduduk untuk membayar pajak.
“Hal ini terkadang masih menjadi pertanyaan bagi masyarakat, kewajiban membayar pajak itu harus melihat lagi apakah penduduk tersebut telah memenuhi kewajiban subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, misalnya untuk Pajak Penghasilan hanya dikenakan pada orang pribadi yang memiliki penghasilan di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak),” ujarnya.
Dengan implementasi NIK sebagai NPWP, Ayu berharap selain dapat memperkuat basis data perpajakan, kebijakan ini juga dapat memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan sehingga dapat menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak.
Bagi Wajib Pajak yang ingin melakukan konsultasi dapat menghubungi nomor layanan live chat whatsapp KPP Pratama Kupang yang dapat diakses pada laman instabio.cc/pajakkupang. (*)