KUPANG – Polres Kupang akhirnya menetapkan seorang pria berinisial TD sebagai tersangka tindak pidana pembunuhan terhadap Aser Deplis Mapada (20 tahun), seorang mahasiswa asal Alor, yang terjadi di RT 020, RW 006, Dusun III, Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, pada tanggal 23 April 2021 lalu.
Dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Wahyu Agha Ari Septyan, S.I.K, penetapan tersangka terhadap TD terjadi pada tanggal 23 Desember 2021.
Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung, melalui Humas Polres Kupang Aipda Lalu Randy, dalam press release, Rabu (29/12/2021) menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah melewati berbagai tahapan, antara lain; penyelidikan, beberapa kali gelar perkara, dan menaikkan status perkara dari tingkat penyelidikan ke tingkat penyidikan.
Dari hasil penyidikan dan fakta hukum yang diperoleh, dikatakan bahwa dugaan tindak pidana pembunuhan ini telah memenuhi dua (2) alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP, serta unsur-unsur pasal yang disangkakan yakni pasal 338 KUHP subs pasal 351 ayat 3 KUHP.
Setelah gelar penetapan tersangka tersebut, Penyidik Polsek Kupang Tengah pun menerbitkan Surat Penetapan Tersangka, melakukan pemeriksaan lanjutan kepada tersangka TD, dan memberikan SP2HP kepada pihak keluarga.
Kronologi Tindak Pidana Pembunuhan
Dalam press release yang diterima NUSALONTAR.COM, Humas Polres Kupang juga membeberkan kronologi kejadian yang diperoleh dari keterangan para saksi.
Dikatakan bahwa pada tanggal 23 April 2021, sekitar pukul 15.00 WITA, korban dan saksi atas nama Adrianus Tanena Gerin, Briant Banik, Melvin Martinus Mautuka, Jems Andry Luase, Yosef Hendrik Malaikosa, serta Daud Adiputra Maukira, dengan menggunakan sepeda motor pergi ke wilayah Matani di Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, untuk melakukan upaya pengeroyokan terhadap salah seorang pemuda yang sebelumnya diduga telah melakukan penganiayaan terhadap saksi Adrianus Tanena Gerin.
Di TKP, sempat terjadi aksi saling lempar antara warga dengan korban dan para saksi. Dalam kondisi tersebut, sambil memegang kayu, korban berlari mengikuti saksi Yosep Hendrik Malaikosa yang sedang mengejar seseorang ke arah barat dari perempatan jalan di wilayah tersebut. Kemudian disusul oleh saksi Jems Andry Lause, Melvin Martinus Mautuka dan Adrianus Tanena Gerin.
Ketika korban dan para saksi tiba di depan rumah saksi bernama Thomas Fongo, korban melihat saksi Yosef Hendrik Malaikosa sedang disekap oleh dua (2) orang di samping rumah Thomas Fongo.
Korban pun menghampiri kedua orang yang menyekap Yosef Hendrik Malaikosa untuk membantu Yosef Hendrik Malakosa. Namun, pada saat itu korban langsung ditikam oleh salah seorang yang menyekap Yosef Malaikosa. Korban sempat melakukan perlawanan dengan memukul kepala penikamnya dengan kayu, namun kemudian korban ditikam sekali lagi oleh tersangka.
Korban akhirnya dibawa oleh teman-temannya untuk melarikan diri, dan langsung diantarkan ke Rumah Sakit Kartini – Kupang. Namun, korban akhirnya meninggal dunia saat dirawat, sehingga dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan otopsi.
Setelah melakukan olah TKP, membuat LP, menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan, membuat surat ver mayat, dan permintaan untuk dilakukan otopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Kupang, mengamankan Barang Bukti (BB), membuat dan memberikan undangan klarifikasi kepada para saksi, melakukan pemeriksaan terhadap 14 Orang saksi, pada tanggal 23 Desember 2021, Polres Kupang lalu menetapkan TD sebagai tersangka tindak pidana pembunuhan terhadap Aser Deplis Mapada.
Humas Polres Kupang
Editor: Joe Radha