Pemkot Kupang Bangun Kios di Ruang Milik Jalan, Akses ke Lahan Warga Tertutup Total

Kios yang dibangun di Ruang Milik Jalan Kenari, Kelurahan Naikoten I, Kota Kupang.
Spread the love

KOTA KUPANG – Pemerintah Kota Kupang diduga telah salah memanfaatkan objek bidang tanah dengan Sertipikat Hak Pakai Nomor 38/2022, Surat Ukur Nomor 03/Naikoten I/2002 An. Pemerintah Kota Kupang.

Lahan yang berlokasi di Pasar Inpres Naikoten itu seharusnya menjadi Ruang Milik Jalan Kenari, namun di lokasi tersebut dibangun blok-blok atau kios-kios, sehingga menutup akses keluar masuk warga yang memiliki tanah di belakang blok atau kios-kios itu.

Bacaan Lainnya

Atas kondisi itu, Daniel Mesah selaku pihak yang diberi kuasa oleh Mario Yopi Panggo (ahli waris dari pemilik lahan bernama Thomas Hendrik Panggo), meminta agar Pemerintah Kota Kupang segera melaksanakan rekomendasi dari Kantor Pertanahan Kota Kupang, yakni mengembalikan fungsi dan penggunaan lahan tersebut sebagai ruang milik jalan Kenari, sehingga warga bisa memiliki akses untuk keluar masuk.

Menurut Daniel, kios yang disewakan kepada beberapa pedagang di Pasar Inpres Naikoten itu, dibangun oleh Pemkot Kupang pada tahun 2002, menggunakan sertifikat No. 38 tentang hak pakai untuk keperluan dinas.

Namun, ia menyesalkan pembangunan lapak itu karena telah menyalahi aturan yang sebenarnya. Pasalnya, tanah itu harusnya difungsikan untuk jalan, bukan untuk membuat lapak pedagang.

Menurut Daniel, tindakan Pemkot Kupang ini sangat merugikan keluarga dan ahli waris Thomas Hendrik Panggo, yang kehilangan akses ke tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 1273/Kel. Naikoten I/tahun 1980 seluas seluas 238 meter persegi.

Sebagai perwakilan ahli waris, Daniel Mesah mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan pemerintah Kota Kupang untuk menyelesaikan masalah tersebut, tapi hingga saat ini belum ada respons yang baik dari Pemkot Kupang.

“Waktu Pemkot tutup, tidak ada pemberitahuan ke kami. Tahun 2007, pemerintah mau bangun kios-kios, tapi kami masyarakat ribut. Saat itu, sempat ada mediasi, dan BPN sudah minta agar sertifikat No. 38 itu ditinjau kembali,” ungkap Daniel.

Ia menjelaskan, pada tahun 2021 dirinya selaku salah satu perwakilan ahli waris Thomas Hendrik Panggo mengirim surat ke Kantor Pertanahan Kota Kupang, dengan tembusan kepada Wali Kota Kupang, dan Ketua DPRD Kota Kupang, untuk melakukan mediasi.

Daniel Mesah, di lahan milik Thomas Hendrik Panggo yang aksesnya tertutup.

Hasilnya, pada 16 September 2021, Kantor Pertanahan Kota Kupang mengeluarkan rekomendasi, dan meminta agar kios yang berada di depan tanah milik Thomas Hendrik Panggo, harus dikembalikan ke fungsi awalnya yakni dipergunakan untuk akses jalan.

“Tapi sampai hari ini, tidak ada tindak lanjut dari pemerintah Kota Kupang. Sesuai dengan rekomendasi dari pertanahan, kami minta untuk kembalikan fungsi jalan sebagai ruang milik jalan,” keluh Daniel.

Lebih miris lagi, kata Daniel, selain tidak memiliki akses, lahan tersebut juga sudah menjadi tempat pembuangan sampah. Dan untuk bisa masuk ke sana, pemilik lahan harus meminta ijin kepada pemilik kios yang ada di depan lahan tersebut.

Rekomendasi Kantor Pertanahan

Berikut hasil rekomendasi dari Kantor Pertanahan Kota Kupang terkait persoalan tanah dan akses keluar masuk di lahan dimaksud:

Berdasarkan hasil pengolahan dan pengkajian terhadap permasalah dimaksud atas hasil Pengukuran dan Rekonstruksi Bidang Tanah, maka terhadap Sertipikat Hak Pakai Nomor 38/Kelurahan Naikoten 1/2002 yang terdaftar atas nama Pemerintah Kota Kupang direkomendasikan hal-hal sebagai berikut:

-Akses jalan bagi para pemilik bidang tanah yang berbatasan dengan Sertipikat Hak Pakai Nomor 38/Kel.Naikoten 1/2002 An. Pemerintah Kota Kupang, dikembalikan fungsi dan penggunaannya sebagai Ruang Milik Jalan.

-Sertipikat Hak Pakai Nomor 38/Kel.Naikoten 1/2002 An. Pemerintah Kota Kupang, Sertipikat Hak Milik Nomor 86/Kel. Naikoten 1/1984 An. Johnnis W. Kolin, Sertipikat Hak Milik Nomor 1272/Kel.Naikoten 1/1984 An. Nurhasim, Sertipikat Hak Milik Nomor 1273/Kel: Naikoten 1/tahun 1980 terdaftar atas nama Anderias Adoe yang telah beralih kepada Thomas Hendrik Panggo dan Sertipikat Hak Milik Nomor 843/Kel. Naikoten 1/tahun 1996 tanah atas nama Tohir Adisunaryo yang telah beralih kepada Jumiati, Yuyun Wahyuningsih, S.Pd. Endang Purwati, Faturachman, Abdul Rasyib, Syafrudin Juhri, Achmad Syahid, Gatot Suherman, dan Hasan Basri, disarankan untuk disesuaikan sesuai luas dalam sertipikat masing-masing. dengan resiko akan adanya biaya PNPB (pengembalian batas) dan ganti blanko sertipikat yang menjadi kewajiban masing-masing pemegang sertipikat sehingga tidak terjadi lagi sengketa di kemudian hari.

-PD Pasar sebagai pihak yang memanfaatkan bidang tanah Sertipikat Hak Pakai Nomor 38/Kel.Nalkoten 1/2002 An. Pemerintah Kota Kupang, wajib diikutsertakan dalam kegiatan pengembalian batas atau mediasi penyelesaian sengketa sehingga dapat memanfaatkan tanah Sertipikat Hak Pakai Nomor 38/Kel. Naikoten 1/2002 An. Pemerintah Kota Kupang sesuai dengan gambar atau luas dalam sertipikatnya. Dengan demikian diharapkan pembangunan lapak atau blok atau kios, dapat dilaksanakan sesuai seharusnya (tidak di atas ruang atau jalan umum).

Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang melalui Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Mikhael Agung Melburan, ketika dikonfirmasi, membenarkan rekomendasi yang diberikan oleh Kantor Pertanahan Kota Kupang itu. Ia pun berharap agar pemerintah kota Kupang segera menyelesaikan persoalan tersebut agar warga bisa memanfaatkan lahan mereka dengan baik.

Sedangkan Direktur Utama PD Pasar, Ferdinandus Leu, ketika dikonfirmasi belum memberikan jawaban terkait persoalan tanah milik Thomas Hendrik Panggo itu. (JR)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *