NUSALONTAR.COM, Kupang | Penasihat hukum bersama keluarga korban meninggal akibat penikaman yang terjadi di depan Universitas Kristen Artha Wacana Kupang Jumat 15 September 2023 lalu, mendatangi Polresta Kupang Kota.
Kedatangan keluarga korban bersama penasihat hukum ini bertujuan untuk bertemu dengan penyidik Polresta Kupang Kota guna memastikan keberlanjutan proses hukum terhadap pelaku penyerangan dan penikaman yang mengakibatkan korban atas nama Roy Bolle meninggal di tempat kejadian perkara (TKP) dan empat unit motor dibakar.
Dalam keterangan pers, setelah bertemu dengan pihak Polresta Kupang Kota, penasihat hukum keluarga korban meninggal, Paul Hariwijaya, mengungkapkan bahwa Satreskrim Polresta Kupang Kota berjanji untuk mengusut kasus ini hingga tuntas.
“Kami sudah bertemu dengan pihak penyidik, dan mereka berjanji akan bekerja maksimal untuk mengungkap siapapun yang terlibat, dan akan menindak tegas tanpa pandang bulu,” ungkap Paul kepada wartawan di Kupang, Kamis 21 September 2023.
Paul berharap, penyidik Polresta Kupang Kota bekerja secara profesional dan mendidik tegas semua pelaku, termasuk aktor intelektual dan pendana.
“Polisi harus bertindak profesional terhadap siapapun pelaku, dan tidak terbatas pada para tersangka yang ada di lokasi. Tetapi juga kepada aktor intelektual dan pendana. Semua harus dibuka tuntas,” ungkapnya.
Ia menegaskan, peristiwa itu bukan tawuran atau bentrok antar warga terkait lahan sengketa, tetapi itu merupakan murni penyerangan yang dilakukan secara brutal dan membabi buta.
Saat itu, kata dia, mereka datang ke lokasi untuk menghantar somasi, sekaligus mempersiapkan pembangunan pagar dan penurunan material di lokasi.
Menurut Paul, penyerangan terhadap pihaknya tidak mungkin berlangsung secara spontan. Ia menduga ada aktor intelektual yang sudah mendesain kejadian yang mengakibatkan satu nyawa melayang itu.
“Kami datang dengan dasar dan prosedur hukum yang jelas, namun situasi tidak terkendali karena kami didatangi sekitar 40 hingga 50 orang. Itu bukan bentrokan, tapi kami diserang,” bebernya.
Selain itu, kata dia, fakta hukum menunjukkan bahwa bidang tanah itu tidak mengandung sengketa, karena lokasi itu milik keluarga Mira Singgih.
“Tanah itu milik Mira Singgih, karena sudah terdaftar di BPN Kota Kupang dan sudah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan atau IMB,” terangnya.
Dia menambahkan, penyidik saat ini sudah memeriksa 10 orang saksi, dan penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap fakta-fakta lebih lanjut dalam kasus ini.
Terkait status RL, yang sudah ditangkap dalam kasus penyerangan di Oesapa Kupang, Paul menyebut saat ini polisi sudah melepasnya atas dasar prinsip kehati-hatian.
“Namun tidak menutup kemungkinan kalau nanti ada alat bukti atau perkembangan dari penyidikan, maka saudara Ruben Logo bisa dipanggil untuk hadir sesuai SOP penyidikan,” tegasnya.
Paul mengharapkan agar kasus ini bisa mendapat perhatian dari berbagai pihak agar bisa dituntaskan dengan baik. Ia sendiri berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga ada putusan nanti.
Di tempat yang sama David Bolle
selaku perwakilan keluarga korban, berharap pihak kepolisian Polresta Kupang Kota terus mengusut hingga tuntas kasus pembunuhan di Oesapa, Kota Kupang itu.
“Kami keluarga sangat berharap kepada pihak kepolisian untuk tetap mengusut tuntas kasus pembunuhan di Oesapa Kupang,” jelasnya.
Dia berkeyakinan bahwa pihak kepolisian pasti memahami penderitaan keluarga korban sehingga bisa menuntaskan kasus ini dengan lebih cepat.
“Kami yakin karena Kapolda sendiri orang NTT dan dia tahu penderitaan kami. Kami sangat yakin Kapolda pasti akan membantu kami,” ungkapnya.**