KUPANG – Polemik pembentukan pengurus Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Kota Kupang masih terus berlanjut.
Terkait pembentukan pengurus PBSI Kota Kupang tersebut, kuasa hukum PB Reformasi, Deddy S. Jahapay, S.H., mengungkapkan bahwa keberatan yang diajukan oleh pihaknya adalah sesuatu yang serius, sehingga mestinya ditanggapi dengan serius pula oleh pihak PBSI Provinsi dan Kota Kupang.
“Kita lihat teman-teman (pengurus) PBSI Kota (Kupang) dan teman-teman PBSI Provinsi (NTT) yang punya kewenangan untuk mengeluarkan produk surat keputusan ini, (terkait) pembentukan kepengurusan PBSI Kota ini, seolah-olah mereka melihat bahwa keberatan yang kita sampaikan ke teman-teman media itu, seolah-olah hal yang biasa-biasa saja. Bagi mereka ini bukan persoalan yang cukup serius. Tapi bagi kami di PB Reformasi, ini persoalan yang serius,” ungkap Deddy di hadapan wartawan, Minggu (13/11/2022) malam.
Kata Deddy, apa yang diperjuangkan ini bukan sekedar kepentingan PB Reformasi semata, tetapi demi kepentingan manajerial organisasi yang lebih baik.
“Supaya ada tanggung jawab yang jelas, lewat proses musyawarah dan lain-lain. Kalau misalkan hanya ditunjuk seperti itu, terus mengadopsi nama-nama dari club, salah satunya dari kami (PB Reformasi, red) ada beberapa nama tanpa rekomendasi, ini kan kalau kita urus dunia olahraga kalau tidak sportif lagi begini, ini mau jadi apa nanti,” ujarnya.
Atas dasar itu pihak PB Reformasi pun melayangkan surat ke Pengurus Pusat Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PP PBSI). Salah satu dasar dari keberatan yang dikemukakan dalam isi surat tersebut adalah PBSI NTT dinilai ganjil dan tidak prosedural dalam pembentukan pengurus PBSI Kota Kupang.
“Karena itu, ketika sampai dengan hari ini, mulai dari tanggal 2 November 2022 hingga hari ini belum ada informasi apapun yang kami dapatkan, kami punya kepentingan di sini, kami juga punya legal standing di sini, karena itu tindak lanjutnya adalah, bersurat ke PP PBSI (pengurus pusat, red) dengan tembusan ke KONI Provinsi,” tegas Deddy.
Pengacara muda itu juga mengungkapkan bahwa jika apa yang ditempuh oleh pihaknya tidak membuahkan hasil, maka pihaknya akan menempuh langkah hukum dengan cara menggugat Surat Keputusan PBSI Provinsi NTT.
“Kalau itu juga tidak diindahkan teman-teman di sana, pasti langkah hukumnya adalah kita gugat,” tegasnya.
Kata Deddy, tidak mengapa jika pengurus PBSI Kota Kupang maupun provinsi mengira bahwa apa yang dilakukan pihak PB Reformasi ini tidak serius. Ia mengatakan bahwa pihaknya akan membuktikan keseriusan mereka untuk meluruskan persoalan ini agar segala hal yang berkaitan dengan pembentukan kepengurusan PBSI Kota Kupang bisa klir.
“Kita telah bersurat ke pengurus pusat, dan jika dalam waktu dua minggu tidak ada konfirmasi dari PP PBSI, tidak ada konfirmasi terhadap surat kita, maka kita akan mengambil langkah, karena dokumen sudah kita kita kantongi. Artinya, kita tidak hanya asal bicara terkait soal ini,” ujarnya.
Deddy juga mengatakan bahwa pihaknya setuju apabila pembentukan pengurus PBSI Kota Kupang adalah upaya untuk menyelamatkan atlet-atlet yang akan bertanding dalam even-even olahraga terdekat yang akan berjalan. Namun, kata dia, proses yang dijalankan harus prosedural sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Kita juga tidak mau atlet-atlet kita menjadi korban, tapi harus prosedural. Mestinya dibentuk caretaker dulu untuk menyelamatkan situasi, sedangkan untuk definitifnya harus proses juga, dan kita juga harus diundang juga ke situ,” jelasnya.
Terkait dengan situasi yang ada, Deddy menduga ada sesuatu maksud terselubung yang sedang dibangun bersama antara PBSI Provinsi dan PBSI Kota Kupang. Namun, yang paling penting, kata Deddy, inti dari perjuangannya adalah menyelamatkan organisasi.
“Kadang-kadang muncul pikiran, ini orang-orang yang urus barang ini mengerti atau tidak? Kasarnya kan begitu. Kalau kita mau bilang. Ini kan hal yang sangat sederhana, kenapa harus dibuat rumit seperti ini?,” tanyanya.
Dedy juga merasa heran karena di batang tubuh SK yang diterbitkan tidak ada diktum yang mengatur bahwa jika ada persoalan SK yang diterbitkan bisa ditinjau kembali.
“Ini kekuatan macam apa surat keputusan yang tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun seperti ini. Ataukah, jangan-jangan ini bagian dari skenario yang dibangun oleh pengurus PBSI Kota Kupang dan PBSI Provinsi NTT,” ucapnya.
Deddy menjelaskan bahwa pada intinya pihak PB Reformasi hanya ingin agar surat keputusan terkait pembentukan pengurus PBSI Kota Kupang bisa ditinjau kembali.
“Itu saja,” imbuhnya.
Ia juga mengemukakan bahwa surat keberatan PB Reformasi telah dikirimkan ke PBSI pusat pada hari Jumat, 11 November 2022 yang lalu, dan sedang menunggu konfirmasi dari pihak PP PBSI.
“Kita sudah kirimkan surat keberatan ke PP PBSI pada hari Jumat yang lalu. Sekarang kita sedang menunggu konfirmasi dari pihak PBSI pusat,” pungkas Deddy. (JR)