Petrus Bala Pattyona: Jaksa tak Berani Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kapal Aku Lembata

Petrus Bala Pattyona

JAKARTA  –  Advokat dan pengacara, Petrus Bala Pattyona, SH., MH., menegaskan, jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata, Nusa Tenggara Timur, tidak berani menetapkan tersangka kasus korupsi pengadaan kapal phinisi Aku Lembata.

“Semakin lama mengulur waktu penetapan tersangkanya, semakin kuat akan kebenaran isu yang beredar bahwa jaksa penyidik sudah dijinakkan salah satu calon tersangka. Kemungkinan tiga orang tersangka dalam kasus ini yaitu kontraktor, pengguna anggaran, dan panitia pengadaan,” kata Petrus Bala Pattyona melalui keterangan tertulis, Kamis (25/8/2022).

Bacaan Lainnya

Pattyona menegaskan hal tersebut menyusul berita yang dilansir sejumlah media online, Kamis (25/8) yang menyebutkan, Kejaksaan Negeri Lembata menangkap DPO kasus korupsi benih rumput laut tahun 2007. Media melansir, tim intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil menangkap Yohanes Ganu Maran, S.Pi (55), buronan asal Kejari Lembata di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (25/8/2022) sekitar pkl 13.15 WIB.

Ganu Maran adalah Direktur Utama PT. Mitra Timur Raya Tama dan sesuai dokumen kependudukan merupakan warga RT 02, Kelurahan Waibalun, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur.

Ganu Maran diketahui tinggal di wilayah Teluk Gong, Jalan D No. 2-3 RT 013/RW 010, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Ia merupakan terpidana dalam kasus korupsi Program Bantuan Selisih Harga Benih Ikan (BSHBI) dan Rumput Laut pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2007, yang menyebabkan kerugian negara Rp2.060.801.000.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1697 K/PID/SUS/2001 tanggal 14 Desember 2011, terpidana Yohanes Ganu Maran, S.Pi dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan membayar denda Rp. 100.000.000. Apabila denda tidak dibayar diganti pidana 3 bulan.

“Kini masyarakat sabar menunggu kapan Kejaksaan Negeri Lembata unjuk gigi menetapkan tersangka kasus korupsi kapal phinisi Aku Lembata. Semakin lama mengulur waktu penetapan tersangkanya yang kemungkinan tiga orang yaitu kontraktor, mantan kepala dinas, dan panitia pengadaan, semakin kuat kebenaran isu yang beredar bahwa jaksa penyidik sudah dijinakkan salah satu calon tersangka,” lanjut Pattyona, pengacara kelahiran kampung Kluang, Desa Belabaja (Boto).

Menurut Pattyona, dalam kasus korupsi kapal phinisi Aku Lembata, sesungguhnya semua alat bukti sudah terang benderang. Alat bukti saksi terlihat sudah puluhan orang diperiksa, alat bukti keterangan ahli sudah ada, bukti-bukti surat berupa surat surat kontrak, perjanjian, kwitansi, pembayaran, surat-surat serah tanda terima barang, dan lain-lain.

“Keterangan saksi yang menjadi calon tersangka pun sudah diambil. Alat bukti petunjuk tidak ada yang kurang karena telah ada persesuain antara keterangan saksi dan surat-surat. Saya malah bertanya. Apakah belum cukup alat bukti dari lima alat bukti yang dipersyaratkan untuk menetapkan tersangka? Atau jangan-jangan penyidiknya sudah dijinakkan,” kata Pattyona. (*/JR)

Pos terkait