Polda NTT Ungkap Kasus Judi Online, 7 Orang Ditetapkan Tersangka

Kapolda NTT Irjen Pol. Drs. Setyo Budiyanto, S.H., M.H., didampingi Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol. Mochammad Yoris Maulana Yusuf Marzuki, S.I.K. dan Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy, saat memberikan keterangan pers kepada awak media.

KUPANGDirektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT berhasil mengungkap kasus judi online di wilayah hukum Polda NTT. Ada ujuh (7) orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengungkapan ini.

Kapolda NTT Irjen Pol. Drs.  Setyo Budiyanto, S.H., M.H., didampingi Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol. Mochammad Yoris Maulana Yusuf Marzuki, S.I.K. dan Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy, menyampaikan hal itu saat menggelar Konferensi Pers di Lobby Humas Polda NTT dengan para Wartawan Desk Polda NTT.

Bacaan Lainnya

“Hari ini, Rabu (31/8/22) kami telah melakukan penindakan secara hukum terhadap pelaku judi online di wilayah hukum Polda NTT. Ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta barang bukti berupa tujuh unit Handphone yang digunakan untuk mengakses dan bermain judi online. Juga tujuh buah Sim Card, tujuh buah kartu ATM dan enam buah buku rekening tersangka,” sebut Kapolda.

Kapolda mengatakan bahwa ini merupakan wujud nyata Polda NTT tidak ada toleransi terhadap kejahatan perjudian, baik itu yang sifatnya konvensional maupun yang online.

Kapolda menjelaskan, pengungkapan kasus judi online ini dilakukan dengan cara penelusuran situs judi online oleh
tim Patroli Cyber Ditreskrimsus Polda NTT. Dari hasil patroli tersebut, ditemukan identitas yang diduga sebagai bandar judi online berinisial BSY yang kini statusnya masih dalam proses penyelidikan.

Setelah dilakukan penelusuran selama dua hari yakni tanggal 29 hingga 30 Agustus 2022, Ditreskrimsus Polda NTT mengamankan 13 orang dan menyita beberapa bukti.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, terindikasi bahwa transaksi atau perputaran uang dari Bandar judi online diperkirakan lebih dari 12 miliar rupiah dalam kurun waktu setiap bulannya,” sebut Kapolda.

Bandar judi online yang berinisial BSY, kata Kapolda, masih dalam proses penyelidikan dan akan dilakukan upaya untuk penangkapan terhadap yang bersangkutan. Sedangkan tersangka yang diamankan dengan modal rata-rata sebesar puluhan juta rupiah.

“Dari 13 orang tersebut, ada tujuh orang yang memenuhi unsur yaitu SP (34) yang bermain judi Togel online sejak tahun 2021 bermodal 20 juta rupiah. Tersangka kedua berinisial KU (26) bermain judi Slot Roulette bermodal 5 sampai 6 juta rupiah. Selanjutnya tersangka WS (39) bermain togel online dengan modal 3 juta rupiah. Tersangka RD (33) bermain Slot Roulette bermodal 2 juta rupiah. Tersangka selanjutnya berinisial YT (29) bermain judi Roulette dan togel online bermodal 1 juta rupiah . Tersangka RK (42) bermain judi togel online sejak tahun 2021 dengan modal 800 ribu rupiah dan tersangka terakhir berinisial BA (52) bermain judi togel online dengan modal 300 ribu rupiah,” rinci Kapolda NTT.

Para tersangka kasus judi online

Adapun motif yang dilakukan oleh para tersangka dalam permainan judi online tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan.

Modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni pemain membuat dan mendaftar akun di website judi online “KD”. Setelah pemain mengisi biodata diri berupa username, password, email, nomor ponsel, nomor dan rekening, kemudian diverifikasi oleh admin website dan login melalui akun yang sudah didaftarkan serta melakukan deposit sejumlah uang ke rekening yang terdaftar (diduga rekening Bandar). Apabila saldo sudah terisi maka pemain bisa bermain dan memilih jenis permainan yang tersedia di website. Pemain bisa melakukan withdraw atau penarikan.

“Ketujuh tersangka ini dijerat dengan pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sub pasal 303 jo pasal 303bis KUHPidana yang berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam (6) tahun dan/atau denda denda paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). Subsider pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian,” terang Kapolda.

Kepada masyarakat, Kapolda mengimbau agar tidak bermain judi dalam bentuk apapun karena dapat merugikan diri sendiri. (*/JR)

Pos terkait