Polisi Perpanjang Masa Penahanan Bos Pasar Muamalah, Zaim Saidi

NUSALONTAR.COM, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan bos Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi.

Tersangka kasus penggunaan dinar dan dirham sebagai alat tukar transaksi keuangan itu diperpanjang masa penahanannya hingga 3 April 2021 mendatang.

Bacaan Lainnya

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan perpanjangan masa penahanan selama 40 hari terhadap tersangka Zaim Saidi itu telah disetujui oleh Kejaksaan Agung RI, sebagaimana dikutip dari Suara.com.

“Surat perpanjangan penahanan terhadap tersangka ZS selama 40 hari,” kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/2/2021).

Zaim Saidi sebelumnya ditangkap oleh penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri pada Selasa (2/2) malam. Dia ditangkap selaku pendiri Pasar Muamalah Depok yang menggunakan dinar dan dirham sebagai alat transaksi keuangan.

Dinar dan dirham yang dipakai sebagai alat transaksi keuangan di Pasar Muamalah Depok sempat menghebohkan jagat media sosial. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa Pasar Muamalah Depok didirikan di lahan milik tersangka Zaim Saidi.

Belakangan terkuak pula bahwa Pasar Muamalah Depok yang berlokasi di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Kota Depok, Jawa Barat itu telah beroperasi sejak 2014 silam. Tercatat, sekitar 15 pelapak berdagang di pasar tersebut.
Zaim Saidi berdalih mendirikan Pasar Muamalah dengan menggunakan alat transaksi keuangan dinar dan dirham bagi masyarakat khusus yang ingin berdagang mengikuti tradisi pasar di zaman Nabi.

Atas perbuatannya, Zaim Saidi dijerat dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Hukum Pidana. Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(RB)

Pos terkait