KUPANG, NL – HM alias Rian (18), siswa SMA di Kabupaten Kupang bersama Pamannya YM alias Prabu (27), seorang buruh kasar, kini terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polres Kupang lantaran nekat mencabuli dan menyetubuhi anak di bawah umur.
Rian dan Prabu dibekuk aparat Polres Kupang karena diduga telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap SAD (16) yang masih di bawah umur dan masih berstatus sebagai siswi SMA di Kabupaten Kupang.
Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K.,M.H., didampingi
Kasat Reskrim, Iptu Lufti D. Aditya, S.T.K, S.I.K, M.H. saat menggelar jumpa pers, Senin (13/2/2023) siang di Mapolres Kupang mengungkapkan bahwa kasus ini terjadi pada Kamis (09/2/2023) petang.
Kapolres menjelaskan, kasus ini berawal dari janji temu antara Rian dan SAD melalui pesan messenger di akun facebook.
Setelah sepakat untuk bertemu, sepulang sekolah SAD tidak lagi kembali ke rumahnya, melainkan langsung menuju lokasi yang telah disepakati dengan Rian di Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.
Ternyata, lokasi Rian menanti kekasihnya SAD adalah kediaman Paman Rian yang bernama Prabu.
Di kediaman Prabu inilah Rian menggerayangi dan mencabuli SAD, namun tidak sampai pada persetubuhan.
Kepada wartawan Rian mengaku bahwa dirinya sempat menawarkan untuk mengantar korban kembali ke rumahnya, namun ditolak oleh korban karena takut dimarahi orangtuanya.
Mengetahui bahwa korban dicari oleh pihak keluarga dan polisi, Rian pun meminta Prabu untuk menyembunyikan SAD di salah satu rumah kosong yang ada di sekitar kediaman Prabu.
“Karena tak kunjung pulang, korban lalu dicari oleh pihak keluarga dan kepolisian. Sekira pukul 23.00 wita, pelaku Prabu ini menyuruh korban bersembunyi di sebuah rumah kosong yang letaknya tak jauh dari rumahnya guna menghindari pencarian orang tua korban dan polisi,” beber Kapolres Irwan.
Sial bagi SAD, setibanya di rumah kosong tersebut, ia malah disetubuhi oleh Prabu hingga alat vitalnya terasa sakit.
Selanjutnya, sambung Kapolres Irwan, pada pukul 01.00 Wita, Rian membawa korban ke Liliba (Kota Kupang) dan menginap di kos-kosan salah seorang keluarga.
Di sanalah pelaku ditemukan dan dibekuk polisi. Pelaku berdalih bahwa korban tidak mau pulang karena takut kepada orangtuanya dan ingin mencari pekerjaan di Kota Kupang.
Atas kasus tersebut kedua pelaku dijerat pasal 70 d Jo 81 ayat (1) dan atau Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman lebih dari 15 tahun penjara. (JR)