KABUPATEN KUPANG – Polres Kupang, Polda Nusa Tenggara Timur, diputuskan menang dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Oelamasi, Senin 4 Juli 2022.
Sidang Praperadilan ini dilakukan untuk menjawab permohonan Melni Nalle. Melni Nalle mengajukan Praperadilan atas penetapan tersangka terhadap dirinya oleh Polres Kupang, dalam kasus Manipulasi Data Kependudukan.
Kasus itu dilaporkan oleh suaminya, Askino Geissler Sada, pada tanggal 15 Maret 2022 dengan nomor Laporan Polisi Nomor: LP/B/65/III/2022/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT.
Oleh penyidik Satreskrim Polres Kupang, Melni Nalle ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan Surat Perintah Nomor: SK.TAP/ 55/ VI/ 2022/ Sat Reskrim tanggal 3 Juni 2022.
Menurut Melni Nalle, penyidik tidak memiliki bukti yg cukup dalam penetapan tersebut. Atas dasar itu ia mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap penetapan tersangka atas dirinya.
Sementara, menurut penyidik Satuan Reskrim Polres Kupang, mereka telah mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan Melni Nale sebagai tersangka.
Bukti-bukti tersebut berupa hasil pemeriksaan saksi ahli dari Direktorat Jenderal Kependudukan, keterangan saksi-saksi, serta dokumen kependudukan yang disita penyidik.
Dengan bukti tersebut, Melni Nalle terbukti melanggar Pasal 94 Undang-Undang RI nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Sidang Praperadilan yang diajukan oleh Melni Nalle pun dinyatakan seluruhnya ditolak dalam sidang putusan hari Senin 04 Juli 2022 di Pengadilan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang.
Kapolres Kupang AKBP FX. Irwan Arianto, dalam jumpa pers, Senin 4 Juli 2022 sore, menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada penyidik dan penyidik pembantu yang telah bekerja keras menangani kasus ini sehingga secara hukum dinyatakan menang atas Praperadilan yang dimohon oleh Melni Nalle pada Pengadilan Negeri Oelamasi.
“Saya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada penyidik dan penyidik pembantu Satuan Reskrim Polres Kupang yang telah bekerja profesional menangani kasus Tindak Pidana Tertentu yang dilaporkan saudara Askino Geissler Sada yang adalah suami tersangka,” terang Kapolres Irwan. (JR/Humas Polres Kupang)