KABUPATEN KUPANG – Tiga pelaku pengeroyokan terhadap Rinto Marolit Mbatu di Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kupang pada hari Jumat (26/8//2022).
Rilis Humas Polres Kupang yang diterima media ini, Jumat (26/8/2022) menyebutkan, tiga pelaku tersebut berinisial SNS, SA dan AT. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatannya dalam kasus pengeroyokan terhadap Rinto Marolit Mbatu yang terjadi di Jalan Timor Raya, Kilometer 17, tepatnya di depan SDK St. Yosep Noelbaki, Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Disebutkan pula bahwa pengeroyokan itu terjadi pada tanggal 9 Juni 2022, dan dilaporkan ke Polres Kupang dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/24/VI/2022/Polres Kupang tanggal 9 Juni 2022.
Pihak Polres juga menyebutkan bahwa sesungguhnya pelaku berjumlah empat orang. Namun saat dilakukan upaya hukum, pelaku berinisial A melarikan diri.
Penyidik Satreskrim Polres Kupang mengatakan bahwa para tersangka diduga keras telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2), SUbs Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sehingga terancam hukuman 9 tahun penjara.
Pihak Polres Kupang dalam rilisnya juga menjelaskan bahwa penetapan tiga orang pelaku (minus pelaku A yang melarikan diri, red) sebagai tersangka dalam kasus ini memiliki cerita panjang karena para pelaku tidak mengindahkan panggilan polisi yang dikirim berulang kali.
Atas sikap yang kurang kooperatif dari para pelaku ini, Kapolres Kupang AKBP FX. Irwan Arianto, S.I.K, M.H., menerbitkan Surat Perintah Membawa Saksi pada tanggal 22 Agustus 2022.
Dengan dasar Surat Perintah ini tanggal 25 Agustus 2022 Kasat Reskirm Polres Kupang, Iptu Lufthi D. Aditya, S.T.K, S.I.K, M.H., bersama penyidik Reskrim Polres Kupang, menjemput para terduga pelaku dikediamannya masing-masing dan digiring ke Mako Polres Kupang hingga ditetapkan sebagai Tersangka.
“Kami terbitkan Surat Perintah Membawa guna menjemput para pelaku yang kurang kooperatif dalam kasus ini,” terang Kapolres Irwan.
Para pelaku, tambah Kapolres, sudah dijemput dan kini dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Pada tingkat Penyidikan awal, para tersangka mengakui perbuatannya telah bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban yang bermula dari tempat pesta di Desa Tanah Merah Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Para tersangka menipu korban dengan dalil bahwa mobil yang dikendarai para tersangka mengalami kerusakan di Jalan Timor Raya km 17, Desa Noelbaki Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang. Dengan alasan tersebut korban menemui para tersangka, dan di tempat itulah para tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban hingga korban terluka dan dirawat di rumah sakit.
Atas perbuatan para tersangka, korban Rinto Marolit Mbatu mengalami luka-luka yang cukup serius hingga harus mendapat perawatan di Rumah Sakit Leona Kota Kupang selama tiga hari. (*/JR)