Polsek Nangapanda Amankan 2 Orang Pencuri Baterai Tower yang Ditangkap Warga

Terduga pencuri baterai tower

NUSALONTAR.COM

ENDE – Kepolisian Sektor (Polsek) Nangapanda – Ende, mengamankan 2 orang pelaku pencurian baterai Shoto Floating 100Ah milik PT. Telkomsel sebanyak 8 (delapan) blok.

Bacaan Lainnya

Kasus pencurian tersebut terjadi di tower telekomunikasi Bheramari, Desa Bheramari, Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende, Jumat (08/10/21), sekitar pukul 15.33 Wita.

Kapolsek Nangapanda, Ipda Anselmus Leza, S.H., kepada Humas Polres Ende mengatakan bahwa benar adanya tindak pidana pencurian baterai Shoto Floating 100Ah milik PT. Telkomsel TBG Tower END118 – Maurongga. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/12/X/21/ Polsek Nangapanda.

Kata Kapolsek, kedua pelaku sudah diamankan dan dititipkan di Rutan Polres Ende beserta barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kapolsek menceritakan, kasus pencurian ini terungkap atas informasi dari masyarakat bahwa pada pukul 15.27 Wita Saksi Azhar Hamzah bersama saksi Abdul Majid Seda Gadi menuju lokasi tower guna melakukan back up genset TBG PT. Merekah Sukses. Dalam perjalanan, kedua saksi menemukan 3 blok baterai di pinggir jalan, 2 blok baterai di pertengahan jalan, dan 2 blok baterai berada dekat area tower.

Melihat baterai sudah tidak pada tempatnya kedua saksi berusaha mencari terlapor pencurian di area tower dan sekitarnya. Kedua saksi akhirnya menemukan sepasang sandal Eager warna hitam. Tak lama kemudian saksi melihat kedua terlapor melarikan diri ke arah kampung Nangalala.

Kedua saksi terus mengejar membuntuti terlapor. Sesampainya di jalan raya jurusan Ende-Bajawa, kedua saksi menyampaikan kepada masyarakat bahwa ada pencuri baterai tower yang melarikan diri kearah Nangalala.

Kemudian kedua saksi bersama-sama dengan masyarakat menuju ke kampung Nangalala untuk mencari kedua terlapor.

Saksi Yohanes Don Bosco yang juga turut mencari terlapor melihat terlapor melarikan diri ke arah pantai. Don Bosco lalu memberikan isyarat kepada saksi Mikhael Banggo untuk mengikuti terlapor. Kedua saksi tersebut langsung menuju ke pantai dan tidak lama kemudian berhasil mengamankan terlapor yang sedang bersembunyi di semak-semak.

Adapun kedua pelaku yang diamankan yakni KW (30) warga Kelurahan Kelimutu Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, dan RK (27) warga Desa Tomberabu I Kecamatan Ende, Kabupaten Ende.

Selain mengamankan pelaku Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti baterai tower milik Telkomsel sebanyak 8 (delapan) blok. (HumasPolresEnde/JR)

Pos terkait