Pria Asal Nangamboa – Ende Dibekuk Polisi karena Diduga Perkosa Sepupunya

Ilustrasi: Totabuan.co

ENDE, NL – Seorang pria berinisial JS dibekuk Tim Jatanras Satuan Reskrim Polres Ende. JS diduga telah melakukan tindakan pemerkosaan terhadap sepupunya sendiri.

JS dibekuk di Nangamboa, Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende, Minggu (21/2/2023).

Bacaan Lainnya

Korbannya adalah NA (17), yang masih mempunyai relasi kekeluargaan (sepupu) dengan pelaku.

Dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur ini ditangani penyidik unit PPA Satreskrim Polres Ende berdasarkan laporan polisi nomor: LP/01/II/2023/Sek. Nangapanda/Res Ende, tanggal 21 Februari 2023 dan SP.SIDIK/65/II/2023/Reskrim, tanggal 22 Februari 2023.

Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, mengatakan bahwa saat ini pelaku telah ditahan di Rutan Polres Ende.

“Pelaku ditahan hingga 20 hari ke depan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut,” ujar Yance, dikutip dari Tribatanews.com, Jumat (24/3/2023).

Yance menambahkan, untuk penanganan kasus ini, penyidik sudah mengamankan barang bukti pakaian tersangka dan korban.

“Korban mengalami dua kali kekerasan seksual di akhir tahun 2022 lalu di rumahnya,” tambah Yance.

Ia menerangkan, kejadian pertama terjadi pada bulan Oktober 2022 sekitar pukul 02.00 Wita, di rumah tersangka di Nangamboa, Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende.

“Saat itu, korban sedang tidur pulas dan diperkosa oleh pelaku JS. Korban berusaha melakukan perlawanan, namun pelaku mengancam akan membunuh korban jika korban berteriak atau melakukan perlawanan,” jelas Yance.

Tersangka kembali melakukan aksinya pada bulan November 2022. Menurut Yance, tersangka kembali melakukannya dengan pola yang sama.

Perbuatannya tersangka telah memenuhi 2 alat bukti yang cukup karena telah melakukan perbuatan pidana pencabulan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 76 D Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tandas Yance.*

Pos terkait