Proyek 2100 Rusus untuk Pejuang Ex Timor Timur Tuai Masalah, Sub Kontraktor Lapor PPK

Direktur CV Mariesta Jaya Sentosa,
Direktur CV Mariesta Jaya Sentosa,

KUPANG, nusalontar.com | Direktur CV Mariesta Jaya Sentosa, Marthasya Ayu Natalia, kesal dengan sikap pihak PT. Adhi Karya (Persero) Tbk, selaku kontraktor yang mengerjakan Proyek Perumahan Khusus (Rusus) sebanyak 2100 unit, untuk warga Pejuang Ex Timor Timur yang berlokasi di Camplong, Kabupaten Kupang.

Pasalnya, hak CV Mariesta Jaya Sentosa selaku Sub Kontraktor belum dibayarkan sejak bulan Juli tahun 2024, meskipun sudah berulang kali ditagih.

Bacaan Lainnya

Lantaran kesal dengan sikap pihak PT. Adhi Karya yang selalu mengulur-ulur waktu pembayaran dan saling melempar tanggung jawab, Martha Natalia selaku Direktur CV. Mariesta Jaya Sentosa membawa persoalan ini kepada PPK di Balai Balai Pelaksana Pemilihan Konstruksi Wilayah NTT.

“Saya datang ke sini untuk menagih hak-hak kami yang belum dibayarkan sejak bulan Juli dari PT Adhi Karya,” ungkap Marha Natalia kepada wartawan, usai mediasi dengan pihak PT Adhi Karya di hadapan PPK, Senin (23/12/2024) sore.

Martha menambahkan, pihaknya sudah dua kali memberikan surat peringatan kepada pihak PT. Adhi Karya, namun seakan-akan tidak digubris.

“Saya sudah menagih (ke pihak PT Adhi Karya), juga melampirkan surat-surat yang, saya memberikan teguran ke mereka, tapi tidak diindahkan, maka kami secara terpaksa melaporkan ke PPK, karena kebetulan PPK kan pejabat pembuat komitmen, jadi kami melaporkan hal-hal yang terkait pekerjaan kami yang tidak terbayarkan, lalu kami minta untuk dipanggil pihak PT Adhi Karya, dan PPK menjadi penengah hari ini,” beber Martha.

Menurut Martha, berdasarkan hasil mediasi tersebut, pihak Adhi Karya sudah sepakat akan membayar hak CV Mariesta Jaya Sentosa, namun ia belum tahu berapa jumlahnya.

“Tertuang dalam salah satu perjanjian kami, yang kita sepakati bersama dengan PPK tadi, bahwa mereka menyelesaikan hari ini (Senin 23 2024). Tetapi untuk pembayaran, sepertinya mereka cicil,” sebutnya.

Martha menjelaskan, total tagihan yang harus dibayarkan ke pihaknya oleh PT Adhi Karya kurang lebih Rp3 miliar untuk beberapa item pekerjaan.

“Kalau jumlah keselurahan sekitar Rp3 M, tapi kami terpisah-pisah, karena surat perintah kerja-nya (SPK) terpisah-pisah,” imbuhnya.

Selain itu, Martha juga menuntut pihak PT Adhi Karya membuat surat Kontrak Kerja karena sejak awal pihaknya hanya diberi surat perintah kerja (SPK) tanpa adanya surat kontrak. Mirisnya lagi, ditengah proses pengerjaan, pihak PT Adhi Karya bernama Priyo malah mendatangkan tukang sendiri tanpa konfirmasi dengan pihak sub kontraktor.

“Kami menuntut kontrak kami, (tapi) tidak dibuat. Jadi kontrak kami hanya SPK, tidak ada surat kontrak. Lalu, tiba-tiba pihak PT Adhi Karya mendatangkan tukang harian sendiri dan membeli material sendiri. Jadi kami Sub Kontraktor lokal itu dikesampingkan,” keluhnya.

Martha berharap PT Adhi Karya segera menyelesaikan tanggung jawabnya terhadap CV Mariesta Jaya Sentosa dan memberikan ketegasan dalam hak kontrak kerja sama.

“Harapan kami adalah, untuk PT Adhi Karya segera menyelesaikan tanggung jawabnya ke kami. Lalu, PT Adhi Karya punya aturan-lah, kalau masih membutuhkan kami sub kontraktor lokal, ya, jangan tiba-tiba mendatangkan tenaga sendiri. Kalau mendatangkan tenaga sendiri, kenapa nggak dikerjakan sendirian aja proyek ini, kenapa harus pakai sub kontraktor?,” ujarnya.

Martha juga mengungkapkan bahwa kekecewaannya terhadap pihak PT Adhi Karya, dalam hal ini terhadap orang yang baru saja ditempatkan untuk menangani proyek ini, lalu mengubah segala kebijakan yang ada, bahkan menelantarkan sub kontraktor bersama para tukang yang telah bekerja selama ini.

“Saya kecewa Pak. Saya sudah bersama PT Adhi Karya sejak proyek ini masih rumput, belum jadi apa-apa, saya sudah bergabung dengan PT Adhi Karya, lalu tiba-tiba seperti ini. Saya sebetulnya kecewa ke orang baru, namanya Pak Priyo, karena dia nggak tahu apa-apa, proyek sisa sedikit, lalu dia datang mengacaukan semuanya,” ungkap Martha.

Martha mengatakan, jika persoalan ini tidak segera diselesaikan dan diurus dengan baik, pihaknya akan menempuh jalur hukum dan melaporkan kasus ini langsung ke KPK.

“Karena sudah ada kesepakatan, mestinya Adhi Karya bertindak. Tapi kalau tidak bertindak, mungkin kita akan ke KPK,” tegasnya.

Sementara itu, pihak PT Adhi Karya, yakni Priyo, yang tidak menduga ada wartawan tampak pucat ketika dicegat wartawan untuk dimintai keterangan usai mediasi. Ia hanya menjawab tidak tahu ketika dikonfirmasi, sambil berusaha menghindar dari kejaran wartawan dengan bergegas menuju mobil.***

Pos terkait