Punya Izin, Nikson Yalla Sesalkan Tindakan Aparat Polres Kupang yang Tahan Truk Pengangkut Mangan

Nikson Yalla saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, Kamis, (21/11/2024).

KUPANG, nusalontar.com | Ketua Koperasi Pah Meto Berdikari, Nikson Nelwan Yusuf Yalla, menyayangkan tindakan aparat Polres Kupang yang menahan kendaraan pengangkut Batu Mangan pada Senin, 18 November 2024.

Menurut Nikson Yalla, tindakan aparat tersebut telah menyusahkannya, juga anggota Koperasi Pah Meto Berdikari yang menggantungkan hidup dengan mengharapkan penghasilan dengan memungut Batu Mangan.

Bacaan Lainnya

Nikson Yalla mengaku dirinya tidak mengerti mengapa aparat Polres Kupang menahan truck yang tengah mengangkut Batu Mangan sebanyak lima ton itu ditahan, padahal pihaknya memiliki izin usaha yang legal.

“Kami adalah badan usaha yang legal, bukan ilegal. Kami memiliki izin penetapan wilayah pertambangan rakyat mineral logam sejak 2022, khususnya untuk Kabupaten Kupang,” terang Nikson Yalla dalam konferensi pers, Kamis (21/11/2024) sore.

Di hadapan awak media, Nikson menunjukkan semua bukti legalitas dan keabsahan koperasi yang dipimpinnya.

“Ini saya bawa semua dokumen yang asli, bukan kopian. Kalau kita bawa kopian nanti orang bilang reka-reka saja,” ucap Nikson sembari menunjukan bukti-bukti perizinan yang telah dikantongi pihaknya.

Ia menyebut, koperasi mereka telah berdiri sejak 2018 dan mulai mengantongi izin pertambangan rakyat (IPR) resmi pada 2021.

“Perjuangan kita tentang izin-izin Pah Meto Berdikari, izin pertambangan rakyat itu kita mulai sejak tahun 2021. Ini SK koperasinya ada, Kemenkumham-nya ada, ini lembaran negaranya ada, jadi keabsahan dari koperasi kita, legal,” tegasnya sambil menunjukan dokumen-dokumen yang dimiliki.

Ia menuturkan, setelah tahun 2021, pihaknya mulai memperjuangkan wilayah pertambangan rakyat.

“Karena sejak Provinsi NTT berdiri, belum ada satupun pertambangan rakyat mineral logam yang diakui atau disahkan oleh pemerintah,” bebernya.

Atas usaha mereka, tambah Nikson, pada tahun 2022 mereka mendapatkan penerapan wilayah pertambangan di Nusa Tenggara Timur oleh kementrian.

“Dari 4 kabupaten yang mendapat penetapan wilayah (Manggarai, Manggarai Timur, Alor dan Kabupaten Kupang), kita (Kabupaten Kupang) yang memiliki penetapan wilayah tentang mineral logam Biji Mangan ini,” ungkapnya.

Ia menambahkan, sejak itu pihaknya mulai berusaha untuk mendapatkan izin pertambangan rakyat, yang kemudian akhirnya diperoleh pada tahun 2023.

Nikson menegaskan, pihaknya secara sah dan meyakinkan pihaknya mempunya izin lokasi pertambangan rakyat serta badan usaha berbentuk koperasi.

“Koperasi kita ini bentuknya itu primer nasional, dan ruang lingkup wilayah usaha itu, semua wilayah yang ada di Indonesia. Dan kegiatan utama dari usaha koperasi kita adalah jual beli batu mangan,” sebutnya.

Karena itu Nikson Yalla menyesalkan pernyataan dalam sebuah pemberitaan yang mengatakan bahwa aktivitas usaha pembelian Batu Mangan yang dilakukannya disebut ilegal.

“Saya juga menyesalkan satu pernyataan di pers tentang ilegalnya kita itu saya rasa kurang pas. Saya sendiri sebelum berita itu terbit, sudah dipanggil untuk diperiksa (oleh Polres Kupang), dan dalam BAP saya sudah menjelaskan, bahwa yang kami lakukan itu bukan menambang. Kami menolong masyarakat berdasarkan surat permohonan yang disampaikan kepada koperasi,” tuturnya.

Hal lain yang disesalkan Nikson adalah karena niat tulus untuk menolong masyarakat bukannya didukung namun malah dihambat.

Ia mengisahkan, berdirinya Koperasi Pah Meto Berdikari ini termotivasi oleh banyaknya masyarakat merantau ke Malaysia untuk mencari uang dan sebagian pulang dalam keadaan tak bernyawa.

Menurut dia, hadirnya Koperasi Pah Meto Berdikari telah menolong sekian banyak masyarakat Kabupaten Kupang yang terlilit kemiskinan.

“Ada banyak rencana yang telah kami susun untuk bersama-sama bangkit dengan masyarakat, namun belum apa-apa kami sudah terbentur seperti ini,” keluhnya.

Ia mengatakan, sebelumnya truck pengangkut Batu Mangan juga pernah ditahan oleh aparat Polres Kupang di Baubau, namun akhirnya dilepas setelah pihaknya menunjukan legalitas yang dimiliki.

“Tapi kali ini, sudah tiga hari armada kami masih (ditahan) di sana,” keluhnya.

“Kami hanya menginginkan keadilan dan kesejahteraan untuk masyarakat, khususnya anggota koperasi kami ini,” ujarnya.

Ketika ditanyakan tentang pernyataan Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Yeni Setiono, yang mengatakan bahwa lokasi izin pertambangan Mangan hanya ada di Fatuleu, Nikson membenarkan pernyataan itu.

Ia menerangkan bahwa izin pertambangan memang hanya ada di Fatuleu, namun di wilayah lain seperti di To’o Baun itu bukan pertambangan.

“Koperasi hanya membeli Biji Mangan yang dikumpulkan oleh masyarakat, dan itu diketahui oleh aparat desa karena ada suratnya,” tandas Nikson Yalla.

Sebelumnya, diberitakan oleh detikbali.com, aparat Polres Kupang mengamankan truck bermuatan Mangan sebanyak lima ton milik Koperasi Pah Meto Berdikari. Kendaraan tersebut karena sopir tak bisa menunjukkan izin pertambangan rakyat.

“Saat diperiksa petugas, yang bersangkutan tidak dapat menunjukan surat izinnya,” kata Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Yeni Septiono, Rabu (20/11/2024), dikutip dari detikbali.com.

Ia menjelaskan bahwa Koperasi Pah Meto hanya memiliki izin pertambangan rakyat di Kecamatan Fatuleu dengan luasan sekitar 10 hektare. Padahal, truk yang ditahan itu mengambil mangan di Kecamatan Amarasi Barat.

“Hasil penyelidikan kami mendapati IPR yang dikeluarkan di Kecamatan Fatuleu tidak bisa digunakan di kecamatan lain,” jelas Yeni.**

Pos terkait