nusalontar.com – Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Menyusul penetapan tersangka itu, polisi juga mencegah Habib Riziq ke luar negeri.
Muhammad Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Selasa (7/12). Dari gelar perkara itu, ada lima orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka bersama Habib Rizieq.
“Hasil gelar perkara menyimpulkan ada 6 yang ditetapkan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, penyidik telah melakukan pencekalan terhadap Habib Rizieq Shihab . Polisi telah mengirimkan surat pencekalan atas nama Habib Rizieq sejak ditetapkan sebagai tersangka.
“Penyidik juga sudah membuat surat pencekalan, pertama kepada Muhammad Rizieq Shihab (yang dikirimkan) ke Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro Jaya Jakarta, Kamis (10/9/2020).
Dalam kesempatan itu Argo memperlihatkan surat permohonan pencekalan tersebut kepada wartawan. Dalam surat itu tertera jika Rizieq Shihab dicekal untuk 20 hari ke depan.
“Surat pencekalan untuk waktu 20 hari, ini suratnya, pencekalan,” katanya.
Habib Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Habib Rizieq dijerat dengan Pasal penghasutan dan melawan petugas. Dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun.
Sedangkan untuk 5 tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018. Para tersangka terancam kurungan pidana paling lama 1 tahun dan atau denda maksimal Rp 100 juta.
(sumber: detiknews)