Sales Rokok Saga Bold Diduga Beli Kembali Pita Cukai, Bea Cukai: Itu Pidana!

Pita cukai rokok yang dikumpulkan oleh pemilik kios untuk dijual kembali ke sales Saga Bold.
Spread the love

KUPANG – Sales rokok Saga Bold diduga telah melakukan tindakan pidana karena memperjualbelikan pita rokok. Indikasi tindakan pidana ini ditemukan setelah adanya pengakuan dari para pemilik kios sembako yang ada di Kota Kupang, juga di beberapa wilayah lain.

Para pemilik kios mengaku bahwa mereka diminta untuk mencopot dan mengumpulkan kembali pita cukai dan akan dibeli kembali oleh sales rokok Saga Bold dengan harga Rp2000 per pita.

Pihak distributor rokok Saga Bold ketika dikonfirmasi terkait dugaan jual beli pita cukai yang dilakukan oleh sales-nya, mengaku tidak mengetahui tindakan tersebut.

“Soal itu kami kurang tahu pak, bisa saja itu permainan kompetitor atau kenakalan sales-nya sendiri,” ujar seorang perempuan yang mengaku sebagai admin saat wartawan Nusalontar.com mendatangi kantor distributor Saga Bold yang berada di Jalan Bunda Hati Kudus.

Senada, distributor rokok Saga Bold bernama Marco, juga mengungkapkan bahwa pihak distributor tidak pernah mengetahui tindakan jual beli pita cukai yang dilakukan oleh sales, sebagaimana yang dilaporkan.

“Saya berani pastikan dan menjamin, bahwa produk rokok yang kami pasarkan itu semuanya sudah dilengkapi dengan pita cukai rokok yang sah dan resmi, kalau dibilang ada temuan bahwa Sales kami di lapangan lakukan itu, terus terang kalau menurut saya kayaknya tidak mungkin,” ucap Marco melalui sambungan telepon.

Pihak Bea Cukai yang diwakili oleh Viki Hendra.sebagai Petugas Fungsional Ahli, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Kupang mengatakan bahwa jual beli pita cukai adalah tindakan pidana.

Ia menjelaskan, undang-undang Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai Pasal 58 berbunyi: “Barangsiapa menawarkan, menjual, atau menyerahkan pita cukai kepada yang tidak berhak, atau membeli, menerima, atau menggunakan pita cukai yang bukan haknya, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

Selain itu, ia juga memaparkan bahwa dalam Pasal 54 yang berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

Oleh karena itu, Viki berjanji akan segera menyelidiki kasus ini, karena jika benar itu terjadi, orang yang memperjualbelikan pita cukai tersebut akan dikenakan pasal pidana. (JR)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *