KUPANG – Satu-satunya perempuan dari 26 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan diselundupkan ke Australia, turut diamankan oleh personel Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) pada Senin (11/04/2022).
Sambil terisak, perempuan asal Bali yang tak mau menyebutkan namanya itu menuturkan bahwa ia telah menyetor sejumlah uang kepada S, perekrut tenaga kerja ilegal yang akan membawa mereka ke Australia.
“Iya, saya sudah setor Rp75 juta,” ucapnya lirih saat menjawab pertanyaan wartawan, Senin (18/04/2022), di Mako Polairud Polda NTT.
Tak banyak yang ia katakan, meski ada banyak pertanyaan diajukan para awak media kepadanya. Ia hanya mengatakan bahwa di Bali ia tak punya pekerjaan, dan suaminya tahu serta setuju dia berangkat ke Australia untuk bekerja di sana.
“20 Dolar per jam,” jawabnya sambil tertunduk, ketika para awak media menanyakan upah yang dijanjikan pada saat bekerja nanti.
Air matanya tak berhenti mengalir. Gesturnya menampakkan keputusasaan. Selain mimpinya meraup dolar di Australia sirna, uang jutaan rupiah yang telah disetorkan belum pasti apakah akan dikembalikan atau tidak.
Senada, salah seorang pria calon PMI ilegal yang juga berasal dari Bali, mengakui hal yang sama. Ia pun telah menyetor sejumlah uang kepada S, si perekrut PMI ilegal itu. Bahkan jumlahnya lebih besar, yakni Rp85 juta. Janji S kepadanya juga sama, pekerjaan dengan upah yang menggiurkan di Australia.
Di Mako Ditpolairud Polda NTT, Bolok, wajah-wajah penuh penyesalan itu tampak lesu. Harapan akan mendapatkan uang banyak dan nasib yang lebih baik, pupus lantaran jalan salah yang telah mereka tempuh.
Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, Ditpolairud Polda NTT berhasil menggagalkan penyelundupan 26 orang Warga Negara Indonesia (WNI) ke Australia.
Pelaku dan para korban diamankan pada hari Senin 11 April 2022, sekitar jam 10.00 pagi. Pelaku diketahui berinisial berinisial S, berusia 42 tahun, warga Denpasar, Provinsi Bali.
“Para korban dijanjikan akan dipekerjakan di sebuah perkebunan dengan upah sekitar Rp30 juta perbulan,” sebut Direktur Kepolisian Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda NTT, Kombes Pol Nyoman Budiarja, S.I.K, di Mako Ditpolairud Polda NTT, Bolok, Senin (18/04/2022).
Kombes Nyoman yang pada saat jumpa pers didampingi oleh Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan, tertangkapnya S dan 26 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, setelah anggota Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT mendapatkan informasi dari nelayan tentang dugaan penyelundupan melalui “Pelabuhan Ojek” atau tempat persewaan kapal motor menuju Pulau Semau yang ada di dekat Pelabuhan Tenau Kupang.
“Mereka direkrut melalui media sosial facebook, lalu berkomunikasi melalui pesan Whatsapp,” ungkap Nyoman.
“Mereka akan dibawa melalui ‘jalur tikus’ atau ‘jalur ninja’,” tambahnya.
Kombes Nyoman juga menyebutkan, 26 calon PMI itu ada yang berasal dari Bali, dari Nusa Tenggara Barat (NTB), dari Jawa Timur, Sumatera Utara, Jawa Barat, dan ada pula dari Jawa Tengah.
Selain mengamankan tersangka dan para korban, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni, satu unit KMN Sahrul Zaidan GT21, uang Rp20 juta, satu unit mesin penghitung uang, serta dua unit telepon seluler atau HP.
Hingga saat ini pihak Ditpolairud masih mendalami siapa saja yang berperan dalam rencana penyelundupan tenaga kerja ini.
“Diduga ada koordinator di masing-masing provinsi tempat para calon tenaga kerja direkrut. Kita masih dalami,” jelas Kombes Nyoman.
Nyoman juga menyampaikan bahwa setelah melakukan pemeriksaan nanti para korban akan dipulangkan ke tempat asalnya masing-masing.
Pelaku penyelundupan atau S diduga melanggar Pasal 120 ayat (2) Undang Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. (JR)