KUPANG, nusalontar.com | Kepolisian Resor Kupang melalui Polsek Amarasi Timur berhasil meringkus GF (44) warga salah satu desa di Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
GF diduga melakukan tindakan asusila melakukan Persetubuhan Anak Bawah Umur berinisial DFW (16) di Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang, pada hari Minggu tanggal 10 Juli 2022 lalu, sekitar jam 23.00 Wita.
Sempat buron selama setahun lebih GF akhirnya ditangkap pada hari Minggu (19/11/2023) malam, oleh tim yang dipimpin oleh Kapolsek Amarasi Timur Iptu Anderias Bessi .
GF ditangkap di tempat persembunyiannya di RT 021, RW. 009, Desa Polo, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/186/VII /2022/NTT/Res. Kupang/Sek. Amtim, tanggl 14 Juli 2022 dan Surat Perintah Penyidikan dari Kapolres Kupang, Iptu Ande bergerak cepat setelah mengendus keberadaan pelaku di Kabupaten Timor Tengah Selatan, dan membekuknya tanpa perlawanan apa-apa.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H., membenarkan adanya upaya hukum yang dilakukan Kapolsek Amarasi Timur bersama anggotanya terhadap GF.
“Benar, terduga pelaku berinisial GF sdh diamankan untuk selanjutnya kita periksa sesuai pasal yang dilanggarnya. Saat dilakukan penangkapan, terduga pelaku tidak melakukan perlawanan,” terang Anak Agung.
Setelah diringkus terduga pelaku GF diamankan di Ruang Tahanan Polres Kupang guna kepentingan penyidikan lanjutan.
Perbuatan GF oleh penyidik PPA Polres Kupang dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 81 Ayat (2) UU RI NO. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah pengganti UU RI NO. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI NO. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.**